Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya permainan harga antara produsen barang dengan supermarket terkait adanya perbedaan harga di satu supermarket dengan supermarket lain. Hal tersebut terkait harga minyak goreng kemasan yang berbeda-beda.
"Kami sedang meneliti adanya praktik bisnis yang tidak sesuai dengan Undang-undang Persaingan Usaha, mengenai perbedaan harga minyak goreng kemasan di Supermarket yang berbeda-beda," ujar Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Dia menjelaskan, perbedaan harga antara satu Supermarket dengan Supermarket lainnya banyak terjadi menjelang bulan Ramadhan seperti saat ini. Hal yang membuat KPPU curiga adalah satu produsen memberikan harga yang berbeda kepada Supermarket.
"Menjelang Ramadhan, ada Supermarket yang melakukan promosi membeli minyak goreng ditempat dia lebih murah dari tempat lain, ini tidak sesuai UU Persaingan Usaha," katanya.
Dengan perbedaan harga satu produksi di Supermarket tersebut menurut Syarkawi dapat merugikan konsumen dalam jumlah besar. Oleh karena itu, KPPU akan coba melakukan pendalaman terkait indikasi kesepakatan harga yang melanggar UU Persaingan Usaha tersebut.
No comments:
Post a Comment