Tuesday, June 24, 2014

Modus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Raih Dana Investor Dengan Gali Lubang Tutup Lubang

Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada jadi perbincangan setelah salah satu petingginya dibekuk polisi. Andianto Setiabudi yang juga Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya.

Dana milik mitra usaha yang berpotensi hilang diperkirakan mencapai mencapai Rp 3,2 triliun akibat dugaan penipuan dam penggelapan tersebut. Mari kita simak kisahnya secara lengkap di sini, seperti dirangkum :

Modus Gali Lubang Tutup Lubang
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, Andianto sudah menghimpun dana lewat koperasi sejak tahun 2008 hingga Mei 2014. Total telah terkumpul Rp 3,2 triliun dari 8.700 mitra. Mereka dijanjikan sistem bagi hasil 1,6 persen sampai dengan 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu kemudian disuntikkan kepada perusahaan milik Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar dan PT CGP Rp 885 juta. Kesepakatan bagi hasilnya adalah 1,5% dan 1,75%. "Namun kenyataannya sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata Murjono, Selasa (24/6/2014).

Tanam Rp 100 Juta Tumbuh 18%/Tahun
Koperasi Cipaganti berdiri sejak tahun 2002 bersamaan dengan berdirinya perusahaan Cipaganti yang bergerak di bidang transportasi. Sejak berdiri, Cipaganti yang dikenal sebagai perusahan rental kendaraan telah membuka kerja sama dengan para investor. Caranya dengan menitipkan kendaraan. Pemilik kendaraan akan mendapat bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Cipaganti yang akan mengoperasikan kendaraan itu. Namun seiring dengan perkembangan perusahaan, pola kerja sama dengan penitipan kendaraan ini dinilai tidak lagi efektif. Sejak tahun 2007, Koperasi Cipaganti mulai melakukan pola kerja sama kemitraan dalam bentuk uang.

Minimal uang yang disetor Rp 100 juta, dengan pembagian keuntungan sekitar 1,5% per bulan tergantung lamanya jangka waktu kerja sama. Itu berarti ada keuntungan 18% per tahun. Semakin lama jangka waktu menyimpan uang, maka semakin besar pula imbal hasil yang diberikan tiap bulan. Pola kerja sama dalam bentuk uang ini rupanya diminati masyarakat. Ini terbukti dari pesatnya perkembangan entitas Cipaganti. Selain perusahaan transportasi, Cipaganti telah merambah ke bisnis properti, pertambangan, perhotelan, dan sebagainya.

Ternyata Tak Punya Izin Investasi
Pemerintah menyatakan, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan investasi. Kasus yang dialami koperasi ini sedang dipelajari. Demikian disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (24/6/2014)."Itu (kasus Koperasi Cipaganti) lagi dipelajari. Izin mereka nggak ada untuk investasi," jelas Syarif Dia mengatakan pengawasan usaha koperasi ini seharusnya merupakan kewenangan daerah, yaitu Jawa Barat.


Pembayaran imbal hasil alias keuntungan investasi para mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mulai tersendat sejak awal 2014. Namun ada beberapa mitra yang masih menerima imbal hasil tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu mitra Koperasi Cipaganti bernama Sri Winarti Amijoy . Ia pertama kali ikut investasi di koperasi tersebut setelah mendengar dari keluarga suaminya. "Saya sudah ikut Koperasi Cipaganti sejak lima tahun lalu. Selama ini pembayaran (imbal hasil) lancar," katanya ketika dihubungi, Selasa (24/6/2014).

Pembayaran imbal hasil miliknya mulai berhenti sejak Mei lalu, berbeda dengan kakak iparnya yang sudah berhenti sejak Januari tahun ini. "Kalau saya berhenti (diberi imbal hasil) Mei, tapi kakak ipar saya sudah dari awal tahun ini dari Januari," katanya. Koperasi Cipaganti sudah tak punya uang lagi untuk membagi hasil kepada mitra-mitranya. Bahkan sekarang sedang dalam proses permohonan keringanan pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.

Tak hanya nasabah yang keuntungannya tak dibayar, tapi tenaga pemasaran alias marketing Koperasi Cipaganti juga sudah tak digaji. "Karena tidak kuat dapat tekanan dari mitra banyak marketing yang resign. Marketing ini juga kan sudah tidak digaji," kata salah satu Mitra Koperasi Cipaganti Sri Winarti Amijoyo ketika dihubungi, Selasa (24/6/2014)."Biasanya saya dapat informasi (pembayaran keuntungan) dari marketing. Tapi marketing yang biasa sudah resign," tambahnya.

Para Mitra Usaha akan Berkumpul
Para mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berencana berkumpul di Sentul pada 1 Juli 2014 guna membahas nasib dana mereka yang saat ini belum kembali. Mereka akan lakukan voting apakah setuju koperasi yang tergabung di Grup Cipaganti itu akan dipailitkan. "Tanggal 1 (Juli) di Sentul ada pertemuan mitra Koperasi Cipaganti untuk Jakarta, Bogor dan sekitarnya. Tadinya kan mau bertemu di pengadilan, tapi tempatnya tidak muat," ujar salah satu Mitra Koperasi Cipaganti Sri Winarti Amijoyo ketika dihubungi, Selasa (24/6/2014).

Ia mengatakan, para mitra ini akan melakukan voting terkait kondisi Koperasi Cipaganti. Menurut wanita yang akrab disapa Wiwin ini, pasar mitra tidak ingin Koperasi Cipaganti pailit karena bisa-bisa dana para mitra tidak kembali. "Kita sih inginnya tidak pailit. Tapi kalau tidak pailit juga kita tidak tahu kapan dana bisa kembali. Kita sudah tidak ingin lagi diberi fee (keuntungan) yang penting uang bisa kembali," jelasnya.

Koperasi Cipaganti telah divonis oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim memutuskan koperasi itu masuk daftar proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa juga disebut moratorium. Koperasi Cipaganti terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap para krediturnya. Dalam berkas yang didapatkan detikcom, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (24/6/2014), putusan PKPU itu diketok oleh ketua majelis hakim Iim Nurohim.

Dia mengatakan pihak Koperasi Cipaganti juga telah mengakui adanya utang dari penggugat yakni Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati asal Bekasi adalah krediturnya. Dalam pertimbangannya, koperasi Cipaganti juga terbukti memiliki kreditur lain sehingga telah memenuhi syarat-syarat UU PKPU dan Kepailitan.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan Koperasi Cipaganti dalam PKPU sementara selama 45 hari," ujar Iim dalam amar putusannya pada 19 Mei 2014. PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) banyak melepas saham ke publik sejak awal tahun ini. Manajemen pernah berniat kejar keringanan pajak. Dari data laporan keuangan perseroan Per 31 Maret 2014, kepemilikan saham publik perusahaan transportasi tersebut mencapai 39,902% atau 1,44 miliar lembar saham senilai Rp 144 miliar.

Angka ini melonjak tinggi dari kepemilikan saham publik di awal Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2013 yang hanya sebesar 9,78%. Sementara saham induk perseroan yaitu PT Cipaganti Global Corporindo (CGC) menyusut dari 83,89% ke 60,098% atau 2,17 miliar lembar saham senilai Rp 217 miliar pada posisi 31 Maret 2014.

Sampai penutupan perdagangan hari ini, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), komposisi saham publik CPGT kembali membengkak menjadi 51,94%. Sedangkan CGC makin menyusut jadi hanya 26,07%. "Pada saat IPO (initial public offering/penawaran saham perdana), sebenarnya Cipaganti Citra Graha itu memiliki rencana untuk melepas sahamnya sebesar 40%. Kenapa kita mau lepas, karena supaya dapat keringanan pajak dari pemerintah," ujar Corporate Secretary Cipaganti Group Toto Moeljono dalam jumpa pers di Kantor Cipaganti Jalan Gatot Subroto, Selasa (24/6/2014).

Sesuai peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan publik yang saham beredarnya bisa sampai 40% maka hanya kena pajak perusahaan 5% saja "Nah, pada saat kami IPO, kebetulan kondisi market lagi turun. Sehingga alternatifnya tidak ada pilihan lain, kami sama sekali menunda atau kami tetap jalan hanya dengan 10%. Dan kemarin kami putuskan IPO tapi jumlah yang ditawarkan ke masyarakat hanya 10%," ucapnya.

Pelepasan saham tersebut, sambung Toto, dilakukan oleh pemegang saham pengendali CPGT yaitu PT Cipaganti Global Corporindo (CGC). Sehingga manajemen CPGT tidak mengetahui tujuan pelepasan saham tersebut. "Yang melaksanakan penjualan bukan dari Cipaganti Citra Graha tapi pemegang saham, jadi kami tidak tahu berapa jumlahnya, untuk apa kami tidak tahu," jelasnya.

Dari awal tahun 2014, pemilik CPGT yaitu CGC mulai gencar menjual saham-sahamnya ke publik. Diduga penjualan ini dilakukan untuk menutupi utang-utangnya imbal hasil yang harus dibayarkan ke mitra-mitranya. Atas potensi gagal bayar ini bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi pun ditangkap. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugian dari kasus ini diduga mencapai Rp 3,2 triliun.

PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) mengakui koreksi sahamnya yang terjadi sejak awal tahun ini akibat kasus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.  "Terus terang kejadian koperasi ini kami mengalami sejak bulan Mei, pemberitaan pertama. Impact-nya pada CCG langsung kelihatan adalah dalam bentuk harga saham kami turun, bisa dilihat record-nya," ujar Corporate Secretary Cipaganti Group Toto Moeljono dalam jumpa pers di Kantor Cipaganti Jalan Gatot Subroto, Selasa (24/6/2014).

"Kejadian selalu begitu, begitu ada berita mengenai koperasi, saham CCG akan terpengaruh, tapi seiring berjalan waktu itu membaik. Tapi muncul berita lagi, akan jatuh lagi. Semoga terus membaik kembali," ujarnya. Hari ini pun demikian, kata Toto, dengan maraknya pemberitaan Koperasi Cipaganti harga saham berkodeCPGT itu sekitar 26% hingga ke level Rp 59 per lembar.

Ia ingin meluruskan kabar yang beredar bahwa Koperasi Cipaganti itu merupakan bagian dari dari CPGTyang merupakan perusahaan publik.  "Itu tidak benar. Atau pun kebalikannya Cipaganti Citra Graha ada di bawah kendali Koperasi, itu tidak benar adanya," ujarnya.

Koperasi Cipaganti dan CPGT adalah dua institusi yang berbeda, tapi keduanya merupakan bagian dari Cipaganti Group. Koperasi Cipaganti punya 4,4% saham di CPGT, atau setara 160 juta lembar saham dari total 3,6 miliar saham CPGT.

"Kami merasa, secara operasional sampai saat ini, jasa yang diberikan di CCG itu tidak mengalami dampak secara langsung. Tapi kita tidak tahu, kita lihat berjalan waktu," jelasnya.

No comments:

Post a Comment