Para pengusaha yang tergabung di dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia punya anggapan mengapa buruh di Indonesia menolak sistem kerja outsourcing atau bisnis alih daya. Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengungkapkan ada banyak alasan buruh menolak outsourcing sehingga sistem kerja ini ditolak mentah-mentah oleh para serikat buruh di Indonesia.
"Kami dapatkan pengertian pandangan yang sempit dari serikat pekerja (SP) tentang apa itu outsourcing. Outsourcing menurut SP itu bentuk kontrak pekerjaan dan jalan untuk perbudakan dan eksploitasi tenaga kerja," kata Wisnu saat berdiskusi dengan media di Kantor Pusat Kadin, Kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (1/07/2014).
Pandangan sempit lainnya adalah buruh melihat banyak terjadi penyimpangan di dalam pemberlakukan sistem outsourcing. Salah satunya adalah fenomena pemotongan gaji sehingga terjadi hubungan industrial yang tidak harmonis antara pekerja dan pemilik pekerjaan. Padahal dalam pandangan yang lebih luas, pemotongan gaji tersebut menguntungkan pengusaha karena dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan dalam jangka panjang akhirnya menguntungkan buruh juga.
"Mereka tidak melihat pandangan yang lebih besar tentang sistem ini. Mengapa buruh menolak outsourcing? Banyak terjadi bias (tidak jelas) hubungan kerja. Mengapa mereka melihat tidak jelas? Karena ditempatkan di tempat pemberi kerja bukan sebagai majikan dan tidak dibayar langsung pemilik kerja. Kemudian terjadi pemotongan upah, kemudian labour market flexibility tanpa ketentuan berlaku," paparnya.
Sehingga disimpulkan, gambaran sistem outsourcing di Indonesia sangat menyeramkan bagi para buruh. Buruh digambarkan sulit mendapatkan kelangsungan pekerjaannya serta bayang-bayang pemotongan upah yang terjadi setiap bulannya. "Ada beberapa hal yang lain yang memang terjadi di lapangan terutama yang paling parah terjadi praktik outsourcing yang tidak benar. Sehingga ini menjadi image outsourcing di Indonesia menjadi buruk. Inilah mengapa buruh ingin menghapus sistem outsourcing di Indonesia," jelasnya
Menurut catatan Kadin, memang, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan membolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing. Namun, tak semua pekerjaan bisa. Hanya pekerjaan-pekerjaan pendukung atau bukan utama.
Pihak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mengeluarkan regulasi pekerjaan alih daya yang mengacu UU 13 Tahun 2003 yaitu Permenakertrans No 19/2012. Di dalam aturan itu dijelaskan pekerjaan pokok atau bisnis inti (core business) tidak boleh dilakukan sistem outsourcing.
Sedangkan pekerjaan tambahan yang diperbolehkan hanya lima jenis untuk alih daya adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan. Selain penegasan lima jenis pekerjaan, dalam peraturan menteri itu, setiap perusahaan outsourcing atau alih daya wajib mendaftar ulang ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bagi perusahaan yang tidak daftar ulang ataupun melanggar ketentuan Peraturan Menteri tersebut maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
No comments:
Post a Comment