Monday, June 23, 2014

Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk Ditahan Polda Jabar Karena Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Senilai 3,2 Triliun Rupiah

Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi ditahan Polda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana koperasi Cipaganti senilai Rp 3,2 trilun. Kondisi ini tidak mempengaruhi operasional perusahaan. Deputy CEO Cipaganti Toto Moeljono mengatakan, saat ini operasional perusahaan dipimpin oleh Wakil Direktur Utama dan satu orang direksi perseroan. Andianto ditahan karena kapasitasnya sebagai pengurus koperasi Cipaganti.

"Jadi beliau (Andianto) kapasitasnya sebagai pengurus koperasi, yang kebetulan juga menjabat sebagai manajemen persero. Jadi ini permasalahannya di koperasi. Kalau urusannya ada di koperasi, maka masalahnya ada di perusahaan. Tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan kami," tutur Toto, Selasa (24/6/2014).

Jadi masalah yang dialami oleh Andianto ini ada pada institusi yang berbeda, dan ini menurut Toto bukan masalah fundamental perusahaan. "Kalau masalah saham yang turun, itu dialami sejak Mei ini. Saat ini operasi perusahaan jalan terus, dan yang menggantikan fungsi dirut adalah wadirut dan salah satu direksi," kata Toto.

Hari ini saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) langsung anjlok hingga 28%. Melihat data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 10.35 waktu JATS, Selasa (24/6/2014), saham berkode CPGT itu anjlok 22 poin (27,5%) ke level Rp 58 per lembar.

Harga saham ini jauh lebih kecil dari harga pertama kali masuk bursa (initial public offering/IPO) sebesar Rp 190 per lembar. Sahamnya Cipaganti mendapat akhir-akhir ini mendapat tekanan terkait kinerja koperasinya yang kurang baik. Seperti diketahui, semalam Polda Jabar sudah membekuk Andianto. Ia ditahan atas sangkaan pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan) KUH Pidana.

Andianto diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugiannya mencapai Rp 3,2 triliun.Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar menahan orang nomor satu di perusahaan Cipaganti Group, AS. Dia ditahan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Djulia Sri Rejeki dan Yulinda Tjendrawati, petinggi perusahaan dan koperasi Cipaganti, Bandung, Senin, 23 Juni 2014. Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono mengatakan penahanan keduanya bersamaan dengan bos Cipaganti, Andianto Setiabudi.

Penahanan mereka terkait dengan dugaan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana. "Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Murjoko.

Murjoko menjelaskan Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun. Andianto menjanjikan dana nasabah akan dikelola koperasi untuk bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Dari bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai tenor.

Dana, antara lain, disalurkan ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni ke PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lainnya. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, pengelola gagal bayar kepada investor. "Sisa uang investor tidak jelas penggunaannya," ujar Murjoko.

Untuk menutupi kegagalan bisnis, pengelola ngototmembayarkan imbal bagi hasil. Caranya, menurut Murjoko, "Gali lubang tutup lubang." Ratusan investor mengeluhkan Koperasi Cipaganti tidak membayar bunga dan mengembalikan modal yang disetor selama berbulan-bulan. Atas tagihan itu, pengelola Cipaganti hanya memberikan janji kosong.

Perusahaan yang beken lantaran meraup sukses dalam bidang rental mobil ini bahkan sudah digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Mei 2014. Cipaganti disebut-sebut nyaris bangkrut lantaran gagal dalam bisnis pertambangan dan rental alat berat di sejumlah lokasi.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Andianto Setiabudi, Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Andianto ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penipuan terhadap para mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.  "Ya, betul, Andianto ditahan mulai hari ini, tadi sore (di tahanan Markas Polda Jabar)," ujar juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dihubungi, Senin malam, 23 Juni 2014.

Penahanan, kata dia, menyusul hasil penyelidikan dan penyidikan polisi atas laporan sejumlah nasabah atau mitra yang merasa tertipu setelah menyetor duit miliaran rupiah ke Koperasi Cipaganti. "Sebetulnya kemarin ada tiga (petinggi Cipaganti) yang kami tangkap. Namun, dari tiga tersangka, sejauh ini saya ketahui baru Andianto yang ditahan," ujar Martinus.

Seperti diketahui, ratusan mitra mengeluh lantaran Koperasi Cipaganti berbulan-bulan tidak membayar bunga dan mengembalikan duit yang mereka tanam. Mereka pun menuntut Cipaganti segera mengembalikan duit mereka. Namun Cipaganti hanya mampu membayar dengan janji kosong.

Perusahaan yang beken lantaran meraup sukses dalam bidang rental mobil ini bahkan sudah digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak bulan lalu. Disebut-sebut Cipaganti nyaris bangkrut lantaran kegagalan dalam bisnis pertambangan dan rental alat berat di sejumlah lokasi. "Kerugian nasabah masih dihitung," kata Martinus.

Merespons berita ini, saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) langsung anjlok hingga 28%. Melihat data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 10.35 waktu JATS, Selasa (24/6/2014), saham berkode CPGT itu anjlok 22 poin (27,5%) ke level Rp 58 per lembar.

Harga saham ini jauh lebih kecil dari harga pertama kali masuk bursa (initial public offering/IPO) sebesar Rp 190 per lembar. Sahamnya Cipaganti mendapat akhir-akhir ini mendapat tekanan terkait kinerja koperasinya yang kurang baik. Seperti diketahui, semalam Polda Jabar sudah membekuk AS. Ia ditahan atas sangkaan pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan) KUH Pidana. AS diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugiannya mencapai Rp 3,2 triliun.

No comments:

Post a Comment