Monday, June 9, 2014

Ekonom UI Sebut Dilapangan Perilaku Perbankan Indonesia Seperti Kartel

Ekonom dari Universitas Indonesia, Lana Soelistyaningsih membenarkan, perilaku perbankan nasional mirip kartel. “Kalau satu bank menaikkan bunga, yang lain ikut, tapi sulit membuktikan perilaku,” kata Lana kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2014.

Yang paling mudah dibuktikan, kata dia, adalah kartel secara industri. Tapi, perbankan nasional jelas tak terbukti soal ini. “Jumlah bank cukup besar dan tidak terjadi kolusi,” kata dia. Kepemilikan di satu bank tidak terkait dengan bank-bank lainnya.

Lana menjelaskan, terlepas dari soal kartel, ada beberapa penyebab tingginya suku bunga bank – baik simpanan maupun kredit. Pertama, inflasi. Selama ini, tekanan inflasi banyak disebabkan oleh kebijakan Pemerintah. Jika Pemerintah bisa memastikan inflasi stabil, misalnya dalam 3 – 5 tahun, Lana melihat kemungkinan suku bunga bank juga akan terjaga. “Selama inflasi belum stabil, sulit bunga rendah,” kata dia.

Penyebab lainnya, bisa dianalisis dari komponen-komponen pembentuk suku bunga kredit, yaitu biaya dana, premi risiko, biaya operasional, dan margin keuntungan. Dalam dugaan KPPU, bank-bank bermain di biaya dana. “Jika KPPU bisa menerobos, biaya dana bisa turun,” ujar Lana. Namun, kembali lagi, pembuktiannya sulit. Apalagi biaya dana juga dipengaruhi oleh perilaku para pemilik dana yang kerap meminta bunga deposito tinggi.

Ekonom dari Standard Chartered, Eric Sugandi tak menutup kemungkinan adanya kartel suku bunga. Permainan semacam itu toh terbukti pernah terjadi di Amerika Serikat dan Inggris. “Ada permainan Libor (London Interbank Offered Rate), kena pinalti,” kata Eric. Sejumlah bank kedapatan mempermainkan suku bunga di pasar uang antarbank. “Jika ini terbukti terjadi di dalam negeri, harus diberi hukuman,” ucapnya.

Namun, di luar dugaan permainan, Eric menjelaskan, tingginya suku bunga bank juga tak lepas dari struktur perbankan nasional yang terkonsentrasi di 15 bank besar. Hal ini membuat kompetisi tak sempurna, misalnya dalam hal margin keuntungan. “Ini tugas Otoritas Jasa Keuangan yang harus melindungi kepentingan publik. Jangan sampai keinginan mempertahankan margin, mengorbankan kepentingan publik,” ucapnya.

No comments:

Post a Comment