Monday, June 9, 2014

Hutang Merpati Capai 7,6 Triliun Rupiah Karena Salah Manajemen

Hingga Januari 2014 utang maskapai pelat merah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah mencapai Rp 7,6 triliun. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Imam A. Putro mengatakan utang ini terbagi menjadi utang kepada BUMN, swasta, maupun pemerintah.

"Utang ke BUMN seperti Pertamina, Jasindo, AP II itu ditotal Rp 3 triliun, ke pemerintah Rp 2 Triliun, dan lain lain," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 9 Juni 2013. Tak hanya itu, ekuitas perseroan per Desember 2013 juga negatif Rp 4,96 triliun. Perusahaan juga menunggak pembayaran gaji 1.467 pegawai sejak Desember 2013.

Sejak Februari 2014, Imam mengatakan Merpati tidak beroperasi karena kesulitan keuangan. Perseroan kini sedang berupaya untuk terbang kembali dengan mengharapkan dana restrukturisasi dan revitalisasi dari PT Perusahaan Pengelola Aset yang pencairannya membutuhkan izin Kementerian Keuangan. Ada pun jumlah dananya hanya sebesar Rp 200-400 miliar. Dana ini untuk menutup biaya operasi serta tunggakan pegawai. "Sambil menunggu restrukturisasi utangnya," kata dia.

Ketika beroperasi nanti, Merpati akan berfokus memperoleh pendapatan dari kerja sama operasi melalui anak-anak usahanya, PT Merpati Maintanance Facilities, Merpati Training Center, dan Merpati Aviation Services. Ketiga anak usaha ini merupakan anak usaha baru, dua dari spin off anak usaha dan satu baru terbentuk.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada salah urus dalam pengelolaan PT Merpati Nusantara Airlines. “Kami rekomendasikan business plan yang realistis dan pelaksanaan yang optimal untuk peningkatan kualitas armada pesawat meliputi biaya dan kemampuan bersaing,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam konfrensi pers seusai penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester II 2013 ke Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2014.

Dalam catatan BPK sepanjang 2009 hingga 30 September 2013, jumlah pendapatan usaha yang diperoleh Merpati lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan sehingga perusahaan pelat merah itu terus merugi. Kerugian pada 2010 tercatat sebesar Rp 103,3 miliar, di tahun 2011 kerugian mencapai Rp 833,7 miliar, di 2012 kerugian sebesar Rp 1,5 triliun, dan pada 2013 kerugian sebesar Rp 658,6 miliar.

Kerugian secara terus menerus tersebut mengakibatkan penumpukan hutang PT MNA kepada berbagai kreditor dan entitas pendukung operasional penerbangan senilai Rp 7,29 triliun per 31 Oktober 2013. Hasil pemeriksaan BPK juga menemukan ketidakcermatan dalam merencanakan jumlah pesawat yang siap beroperasi dan kebutuhan suku cadang serta sebagian besar mesin armada yang dioperasikan tidak andal.

Hal itu mengakibatkan pengelolaan PT MNA tidak efektif dan efisien karena terdapat pengeluaran biaya penundaan dan pembatalan penerbangan senilai Rp 22,84 miliar. Selain itu juga masih terdapat sisa dana penerbangan perintis senilai Rp 8,64 miliar yang tidak direalisasikan, kerugian penerbangan Kerjasama Operasional (KSO) senilai Rp 31,24 miliar, serta ketidakefisienan pembayaran asuransi senilai US$ 3,56 juta.

Pengeluaran biaya penundaan dan pembatalan senilai Rp 22,84 miliar itu merupakan irregularities atau biaya yang harus dibayarkan sebagai hak penumpang untuk pembayaran tiket pengganti, makanan, hotel, dan transportasi. Sampai dengan pemeriksaan semster I 2013, BPK mencapatat Merpati mengalami delay sebanyak 6.893 dan pembatalan sebanyak 572. Adapun selama 2012 jumlah delay sebanyak 4.096 dan pembatalan sebanyak 1.017.

Selain merekomendasikan pembuatan rencana bisnis yang lebih realistis, BPK juga meminta agar dipertimbangkan penghentian operasional penerbangan atas armada pesawat terutama yang sering bermasalah untuk menghindari beban biaya secara terus-menerus dan menyusun perencanaan strategis untuk pengelolaan penerbangan perintis dan KSO dengan pemerintah daerah yang saling menguntungkan.

Selain itu, PT MNA juga diminta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran premi asuransi. Mengingat fungsi PT MNA sebagai jembatan udara yang strategis, BPK meminta pemerintah mengupayakan solusi penyelamatan secara komprehensif melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) untuk pertimbangan yang memfokuskan pada perbaikan perusahaan (going concern).

No comments:

Post a Comment