Saturday, October 18, 2014

APPSI Tagih Janji Jokowi Revitalisasi 5000 Pasar Tradisional

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia menagih janji presiden terpilih, Joko Widodo, dan pasangannya, Jusuf Kalla, untuk merealisasikan revitalisasi pembangunan pasar tradisional hingga lima ribu titik dalam waktu lima tahun ke depan. “Karena itu janji beliau, tentu kami akan tanyakan," ujar Sekretaris Jenderal APPSI Ngadiran saat dikonfirmasi, Ahad, 19 Oktober 2014.

Dalam beberapa isu kampanyenya, Jokowi yang akan dilantik sebagai presiden ke-7 Republik Indonesia besok hari di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berjanji akan merevitalisasi 5.000 pasar tradisional, termasuk membangun pusat pelelangan, penyimpanan, dan pengolahan ikan. Rencana itu telah diawali saat menjadi Gubernur Jakarta, tetapi jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari.

Menurut Ngadiran, menggeliatnya pertumbuhan ekonomi nasional tidak bisa dilepaskan dari faktor konsumsi masyarakat menengah-bawah saat ini. Keduanya berperan menciptakan iklim investasi untuk sektor konsumsi nasional yang cukup tinggi meskipun berada di kawasan pasar tradisonal yang terkenal kumuh dan kotor. “Apalagi kami diperbaiki, target pertumbuhan pemerintah tahun depan bisa ikut terbantu,” ujarnya.

Ngadiran mengaku hingga kini pengelolaan pasar tradisonal belum dilakukan dengan baik. Pemerintah baik pusat atau daerah terlihat berjalan sendiri tanpa koordinasi sehingga perkembangannya semakin terdesak dengan menjamurnya otlet dan pasar modern. “Sebagai presiden dari kalangan bawah, Pak Jokowi harus berani menyelematkan pasar tradisional ke depannya,” ucapnya.

Oleh karena itu, adanya rencana revitalisasi pasar bakal menjadi sumbangan berarti pemerintah mendatang untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. “Di pasar tradisional itu semua sektor hasil warga bisa langsung dijual tanpa harus melalui seleksi ketat layaknya pasar modern,” ujar Ngadiran.

Ngadiran mengapresiasi keberanian mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk membuka area tranportasi logistik melalui jalur laut. Namun, hal itu akan sia-sia manakala penyiapan infrastruktur pasar tradisional yang ada di masyarakat masih berjalan di tempat. “Kami sudah sampaikan hal ini ke Pak Andi Widjajanto saat diskusi dengan kami beberapa waktu lalu."

Selain itu, terbaginya area kekuasaan untuk lima tahun ke depan, di mana eksekutif dikuasai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) serta kegislatif oleh Koalisi Merah Putih (KMP) diharapkan mampu memberikan masukan terhadap semua janji yang telah disampaikan presiden terpilih Jokowi. “Jangan sampai justru saling jegal mencari ruang kesalahan."

Penerbitan aturan baru itu diyakini bakal memberikan perlindungan terhadap para pedagang dalam menjalankan usaha mereka dalam jangka waktu lama. Saat ini, kata Ngadiran, aturan hak guna pakai pedagang di pasar tradisonal masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan serta pengelolaan pasar tradisional dan modern yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta peraturan daerah yang diterbitkan tiap kepala daerah.

Peraturan presiden itu hanya menjelaskan pembagian jam operasional pasar dan penempatan alokasi pasar serta pedagang, sementara peraturan daerah hanya memberikan izin hak guna pakai selama 20 tahun dengan sistem sewa.

“Bayangkan. Itu kan biasanya tanah negara, dibangun developer. Masyarakat harus nyicil,setelah 20 tahun kemudian diganti lagi,” kata Ngadiran. Seiring dengan pergantian pemerintah, lembaganya berharap pemerintah yang baru bisa memberikan ruang bagi pedagang dalam hal fasilitas pasar dalam jangka yang lebih lama. Sebab, berkaca pada lahan konsesi yang diberikan pemerintah kepada pengembang asing, durasi penggunaan fasilitas yang diberikan cukup lama.

“Kita mintanya merujuk pada Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Rusun, minimal 35 tahun, bahkan lebih,” ujarnya. Selain itu, penerbitan regulasi baru tersebut bisa melengkapi rencana revitalisasi 5.000 pasar untuk lima tahun ke depan yang telah direncanakan Jokowi. “Berikan kebebasan agar pasar tradisional itu terus berkembang,” ujarnya.

Ngadiran menambahkan, dengan kebijakan pemerintah itu, geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tiap daerah bakal tetap tumbuh, sebab para pedagang diberi kepastian mengenai hak guna pakai dalam waktu yang cukup lama. "Siapkan sekarang aturannya, maka investasi di daerah tetap terjaga," kata Ngadiran.

No comments:

Post a Comment