Wednesday, October 29, 2014

Masyarakat Ekonomi Syariah Ajak OJK Awasi Baitul Maal Wa Tamwil

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Surakarta Wisnu Untoro menilai pengawasan terhadap baitul maal wa tamwil (BMT) belum maksimal. Akibatnya, banyak BMT yang merugi dan luput dari pengawasan. “Akhirnya, nasabah yang dirugikan,” katanya dalam seminar bertajuk Strategi Peningkatan Daya Saing Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah di kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rabu, 29 Oktober 2014.

Di Surakarta, kata dia, ada beberapa BMT yang gagal mengembalikan dana nasabah. BMT bisa merugi lebih dari Rp 1 miliar. “Korbannya masyarakat kecil yang mengandalkan BMT untuk menyimpan uang,” katanya.

Menurut Wisnu, sebagian besar BMT baik. Namun, walau jumlahnya kecil, BMT bermasalah merugikan banyak nasabah. Karena itu, dia meminta tugas pengawasan BMT oleh dinas koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang OJK, dan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, pengawasan BMT menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. “OJK pengawas lembaga keuangan selain BMT,” katanya.

Menurut dia, dalam pengawasan, hal yang terpenting adalah memastikan BMT memiliki tata kelola yang baik serta ada unsur yang mengawasi dan melapor. “Pihak luar bisa memberikan bantuan teknis pengelolaan. Asalkan seizin pengelola,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai banyaknya tawaran investasi bodong yang melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. "Mereka sering dipakai untuk endorsement investasi yang izinnya tidak jelas," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad di Universitas Sriwijaya.

Investasi semacam ini kerap memberikan iming-iming yang menggiurkan. Tawaran semacam ini seharusnya lebih dicurigai. "Kalau ada iming-iming yang tidak jelas, harus lebih berhati-hati," ujar Muliaman. Penawaran investasi yang benar akan memberikan bunga yang wajar. "Enggak ada caranya lebih dari suku bunga pasar," kata Muliaman.

Selain itu, sebelum berinvestasi, masyarakat juga wajib mengetahui keabsahan status hukum lembaga dan produk investasi yang ditawarkan."Tanyakan ke OJK apakah lembaga tersebut legal atau tidak. Ada izinnya atau tidak," ujar Muliaman.

Di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya, Muliaman menegaskan sarannya untuk tidak berinvestasi pada lembaga yang tidak atau belum berkekuatan hukum. "Kalau tidak ada izin, tidak ada yang mengawasi," kata Muliaman. Berbagai tawaran investasi bodong kerap menjerat masyarakat sebagai korbannya. Masyarakat yang serakah mudah  terbuai oleh keuntungan yang dijanjikan dalam jumlah besar.

No comments:

Post a Comment