Dahlan turut menandatangani Akta Pengalihan Saham BUMN dan peluncuran pembentukan holding BUMN di kantor PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Surabaya, Jawa Timur. Seluruh direktur utama PTPN I hingga XIV dan PT Inhutani I hingga V hadir dalam acara tersebut.
Holding BUMN perkebunan merupakan peleburan 14 BUMN perkebunan, yakni PTPN I hingga PTPN XIV, di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Adapun holding BUMN kehutanan merupakan penyatuan lima BUMN kehutanan, mulai PT Inhutani I sampai V. Sebagian besar saham negara di BUMN perkebunan dan kehutanan yang akan menjadi anak perusahaan, dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN III dan Perum Perhutani melalui inbreng saham pemerintah.
Menurut Dahlan, holding BUMN perkebunan dan kehutanan akan lebih efisien dibandingkan perusahaan yang terpisah-pisah. Sehingga laba perusahaan perkebunan dan kehutanan dapat meningkat. "Agar perkebunan BUMN sama majunya dengan perkebunan swasta lainnya." Selain itu, pembentukanholding bertujuan untuk merampingkan jumlah BUMN demi peningkatan efisiensi. Serta menciptakan perusahaan kebun dan hutan milik pemerintah berskala besar.
Ia berharap holding bisa mendongkrak kinerja perkebunan lantaran setiap tahun sumbangan perkebunan merosot. “Perkebunan BUMN hanya menyumbang 9 persen dari keseluruhan hasil kebun nasional.”
Selama ini, beberapa BUMN mengalami kesulitan peminjaman uang melalui bank. Adanyaholding ini, dia melanjutkan, diharapkan permasalahan tersebut dapat diatasi. “Mungkin dengan jaminan PTPN III sebagai holding, jadi bisa utang lagi,” kata Direktur Utama PT PTPN III Bagas Angkasa.
Mantan Direktur Utama PTPN III itu mengatakan restrukturisasi utang dapat menjadi solusi bagi PTPN lain. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyampaikan aspirasinya terkait pembentukanholding. Ia mengakui pembentukan holding perusahaan BUMN tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang lama. "Limaholding saja sudah alhamdulilah. Sekarang kita baru punyaholding pupuk dan semen," katanya di depan mahasiswa Universitas Indonesia ketika memberikan kuliah umum pada Kamis, 23 Mei 2013.
Di depan para mahasiswa, ia mencontohkan pembentukanholding perkebunan yang hingga kini belum rampung. "Proses politiknya panjang. Holding perkebunan, misalnya, bertahun-tahun ini belum selesai," katanya.
Ia pesimistis dalam tiga tahun ke depan lima holding sudah terbentuk. "Seperti dalam tiga tahun ke depan belumlah itu.” Program pemerintah untuk membentuk sejumlah holding BUMN diharapkan bisa dipercepat. "Karena manfaatnya sangat besar," ujar mantan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, Rabu, 26 Desember 2012.
Ia mencontohkan pembentukan holding perusahaan pupuk yang telah berhasil meningkatkan efisiensi perusahaan-perusahaan negara di sektor itu. "Itu sudah berjalan efektif sekarang. Karena itu, holding-holding lain harus segera menyusul. Misalnya,holding perkebunan," katanya.
Seperti diketahui, sektor pupuk sudah menjadi holding BUMN sejak 1997. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997, Pusri diamanatkan menjadi Induk Perusahaan Pupuk Nasional sebagai operating holding. Seluruh saham milik negara pada PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Petrokimia Gresik pun dialihkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara. Pada April 2012 lalu, holding tersebut bertransformasi dengan mengganti nama dan logo menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Selama periode 2007-2011, BUMN Sektor Usaha Pupuk mengalami pertumbuhan aset rata-rata 16,5% per tahun yang diikuti dengan pertumbuhan ekuitas rata-rata 18,85% per tahun. Labanya terus naik dari Rp 1,585 triliun pada 2007 menjadi Rp 4,085 triliun pada empat tahun kemudian.
Sampai dengan tahun 2020, Kementerian BUMN ingin membentuk 11 holding BUMN. Namun, sampai saat ini kementerian baru berhasil membentuk dua holding, yakni pupuk dan BUMN sektor semen. Padahal, katanya, pembentukan holding sangat berpengaruh positif bagi perekonomian. "Seperti pupuk dan semen ketika digabung itu menjadi besar sekali, makin besar," katanya.
Seperti diketahui sampai tahun 2020, Kementerian BUMN menargetkan pembentukan banyak holding. Antara lain holdingsektor usaha perkebunan, sektor usaha kehutanan, sektor usaha pangan, sektor usaha maritim, sektor usaha kesehatan, sektor usaha pertambangan, sektor usaha penerbangan dan kebandarudaraan. Holding sektor usaha semen, sektor usaha konstruksi, sektor usaha angkutan darat, serta holding sektor usaha pariwisata
Menteri BUMN Dahlan Iskan berharap seluruh nakhoda BUMN di bidang perkebunan dan kehutanan bisa menjaga sinergi setelah pembentukan holding BUMN perkebunan dan kehutanan, Kamis, 2 Oktober 2014. Mereka diharap menyingkirkan ego perusahaan masing-masing.
"Kalau perlu, direktur utama yang menjabat komisaris holdingnanti tidak boleh terima gaji," kata Dahlan di hadapan para tamu di Kantor Pusat PTPN XI Surabaya, Kamis, 2 Oktober 2014. Alasannya, duduk di jajaran komisaris holding hanyalah bagian dari tugas. "Atau boleh terima gaji, tapi harus disetorkan ke perusahaan induk," Dahlan menambahkan.
Selama ini, menurut dia, terlalu banyak contoh anak perusahaan di dunia swasta yang tak sejalan dengan perusahaan induknya. Padahal ada banyak cara, seperti pembagian tugas dalam direksi holding berdasarkan komoditas, area, atau produksi pemasaran.
Namun, cara paling umum, kata dia, adalah membentuk dewan komisaris yang terdiri dari para direktur utama anak perusahaannya. "Sehingga kemauan holding bisa terlaksana pula sampai di anak perusahaan, bukan keinginan sendiri-sendiri."
Direktur Utama Holding BUMN Perkebunan Bagas Angkasa mengungkapkan prioritasnya ke depan ialah restrukturisasi pinjaman utang. Dengan jaminan PTPN III sebagai holding,PTPN lain diharapkan dapat mengajukan utang lagi ke bank. Ia menyatakan butuh waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan pengoperasian awal holding pada akhir 2014.
Seusai peluncuran, secara resmi pemerintah mengalihkan 90 persen sahamnya kepada PTPN III selaku pemimpin Holding BUMN Perkebunan. "Total aset semuanya sekitar Rp 69 triliun, mulai milik PTPN I sampai XIV, kecuali milik PTPN III," kata mantan Direktur Utama PTPN III ini.
Di depan para mahasiswa, ia mencontohkan pembentukanholding perkebunan yang hingga kini belum rampung. "Proses politiknya panjang. Holding perkebunan, misalnya, bertahun-tahun ini belum selesai," katanya.
Ia pesimistis dalam tiga tahun ke depan lima holding sudah terbentuk. "Seperti dalam tiga tahun ke depan belumlah itu.” Program pemerintah untuk membentuk sejumlah holding BUMN diharapkan bisa dipercepat. "Karena manfaatnya sangat besar," ujar mantan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, Rabu, 26 Desember 2012.
Ia mencontohkan pembentukan holding perusahaan pupuk yang telah berhasil meningkatkan efisiensi perusahaan-perusahaan negara di sektor itu. "Itu sudah berjalan efektif sekarang. Karena itu, holding-holding lain harus segera menyusul. Misalnya,holding perkebunan," katanya.
Seperti diketahui, sektor pupuk sudah menjadi holding BUMN sejak 1997. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997, Pusri diamanatkan menjadi Induk Perusahaan Pupuk Nasional sebagai operating holding. Seluruh saham milik negara pada PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Petrokimia Gresik pun dialihkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara. Pada April 2012 lalu, holding tersebut bertransformasi dengan mengganti nama dan logo menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Selama periode 2007-2011, BUMN Sektor Usaha Pupuk mengalami pertumbuhan aset rata-rata 16,5% per tahun yang diikuti dengan pertumbuhan ekuitas rata-rata 18,85% per tahun. Labanya terus naik dari Rp 1,585 triliun pada 2007 menjadi Rp 4,085 triliun pada empat tahun kemudian.
Sampai dengan tahun 2020, Kementerian BUMN ingin membentuk 11 holding BUMN. Namun, sampai saat ini kementerian baru berhasil membentuk dua holding, yakni pupuk dan BUMN sektor semen. Padahal, katanya, pembentukan holding sangat berpengaruh positif bagi perekonomian. "Seperti pupuk dan semen ketika digabung itu menjadi besar sekali, makin besar," katanya.
Seperti diketahui sampai tahun 2020, Kementerian BUMN menargetkan pembentukan banyak holding. Antara lain holdingsektor usaha perkebunan, sektor usaha kehutanan, sektor usaha pangan, sektor usaha maritim, sektor usaha kesehatan, sektor usaha pertambangan, sektor usaha penerbangan dan kebandarudaraan. Holding sektor usaha semen, sektor usaha konstruksi, sektor usaha angkutan darat, serta holding sektor usaha pariwisata
Menteri BUMN Dahlan Iskan berharap seluruh nakhoda BUMN di bidang perkebunan dan kehutanan bisa menjaga sinergi setelah pembentukan holding BUMN perkebunan dan kehutanan, Kamis, 2 Oktober 2014. Mereka diharap menyingkirkan ego perusahaan masing-masing.
"Kalau perlu, direktur utama yang menjabat komisaris holdingnanti tidak boleh terima gaji," kata Dahlan di hadapan para tamu di Kantor Pusat PTPN XI Surabaya, Kamis, 2 Oktober 2014. Alasannya, duduk di jajaran komisaris holding hanyalah bagian dari tugas. "Atau boleh terima gaji, tapi harus disetorkan ke perusahaan induk," Dahlan menambahkan.
Selama ini, menurut dia, terlalu banyak contoh anak perusahaan di dunia swasta yang tak sejalan dengan perusahaan induknya. Padahal ada banyak cara, seperti pembagian tugas dalam direksi holding berdasarkan komoditas, area, atau produksi pemasaran.
Namun, cara paling umum, kata dia, adalah membentuk dewan komisaris yang terdiri dari para direktur utama anak perusahaannya. "Sehingga kemauan holding bisa terlaksana pula sampai di anak perusahaan, bukan keinginan sendiri-sendiri."
Direktur Utama Holding BUMN Perkebunan Bagas Angkasa mengungkapkan prioritasnya ke depan ialah restrukturisasi pinjaman utang. Dengan jaminan PTPN III sebagai holding,PTPN lain diharapkan dapat mengajukan utang lagi ke bank. Ia menyatakan butuh waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan pengoperasian awal holding pada akhir 2014.
Seusai peluncuran, secara resmi pemerintah mengalihkan 90 persen sahamnya kepada PTPN III selaku pemimpin Holding BUMN Perkebunan. "Total aset semuanya sekitar Rp 69 triliun, mulai milik PTPN I sampai XIV, kecuali milik PTPN III," kata mantan Direktur Utama PTPN III ini.
No comments:
Post a Comment