Wednesday, October 22, 2014

Pengusaha Suruh Buruh Minum Hanya 3 Botol Selama Sebulan Dalam Komponen UMP 2015

Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung tuntutan buruh soal rendahnya perhitungan biaya air galon dan air bersih dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 yang bakal jadi dasar penetapan UMP 2015. Menurut Ahok, perhitungan KHL oleh dewan pengupahan perwakilan pengusaha perlu dikritik.

"Air bersih, itu kan nggak sesuai, harganya masih dihitung Rp 1.050. Itu kan asumsi kalau buruh dapat sambungan PAM. Faktanya kan sekarang buruh nggak dapat sambungan PAM," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/10/2014) Peryataan Ahok ini memperkuat keluhan Sekertaris Jenderal Forum Buruh DKI, M Toha menyebutkan, kejanggalan terjadi dalam penetapan beberapa item KHL seperti nilai kebutuhan air minum dan air bersih dalam sebulan yang hanya sekitar Rp 9.000.

"Artinya hanya setara dengan 3 botol air mineral padahal kebutuhan air minum sebulan sekitar 3 galon air mineral atau Rp 39.000 dan air PAM sekitar Rp 50.000," kata Toha. Menurut Toha, seharusnya biaya untuk air minum dan air bersih selama sebulan Rp 89.000/bulan, mencakup 3 galon air dan untuk membeli air PAM.

Selain persoalan air minum soal KHL, Ahok juga menyoroti soal perhitungan KHL yang memang tak adil buat buruh, misalnya soal harga susu bubuk, yang masuk dalam 60 item KHL. "Saya katakan ada beberapa survei yang memang harus kita protes. Misalnya, yang dipakai standar kan susu 900 gram, sekarang kan di pasaran tinggal susu yang 800 gram. Tapi kebutuhan orang kan 900 gram, kalau gitu nggak boleh pakai yang harga 800 gram dong, mesti disesuaikan agar bisa dapatnya beli yang 900 gram," katanya.

Namun Ahok tak bisa memastikan akan mendukung perhitungan KHL versi buruh atau pengusaha. Seperti diketahui besaran KHL DKI versi buruh bisa mencapai Rp 3.051.770/bulan, sedangkan versi pengusaha Rp 2.377.135 (di bawah UMP 2014 sebesar Rp 2,441 juta). "Tugas saya adalah bagaimana menjamin survei KHL itu adil," katanya.

Ahok menegaskan, pemerintahannya akan menetapkan UMP yang adil, tak hanya memperhitungkan soal KHL, namun juga inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun ia juga tak mau kebablasan menaikkan UMP terlalu tinggi tanpa melihat aspek lain selain KHL, seperti yang terjadi pada UMP 2013.

"Itulah kenapa pernah ada kenaikan sampai 43%. Tapi pas tahun kedua, apa yang terjadi, KHL kan sudah disesuaikan, jadi saya tidak naikkan tinggi lagi," katanya. Siang ini (22/10/2014), Pemprov DKI Jakarta mengundang perwakilan anggota dewan pengupahan DKI Jakarta dari serikat pekerja dan pengusaha.
Agenda siang ini untuk menetapkan nilai komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) khususnya bulan Agustus, September, dan Oktober 2014. Hasil final perhitungan ini akan menjadi acuan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015. Berbeda dengan tahun lalu, rapat kali ini bertempat di lantai 3 di ruang kerja Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari daftar absensi, peserta rapat tidak hanya dihadiri oleh kalangan pengusaha dan pekerja, tetapi juga para pakar.

Ada 29 peserta yang diundang, sebanyak 7 orang perwakilan hadir dari serikat pekerja, 5 orang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), 2 orang perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Rapat diketuai langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono. Priyono mengatakan untuk menetapkan KHL 2014, maka dewan pengupahan harus menuntaskan perhitungan besaran KHL Agustus-Oktober 2014. Pertemuan ini merupakan rapat tripartit perdana antara buruh, pengusaha, dan pemda DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Targetnya besok selesai," kata Priyono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/10/2014). Anggota Dewan Pengupahan Apindo Jakarta Asrial Chaniago mengungkapkan rapat pada hari ini menjadi tahapan finalisasi perhitungan jumlah survei KHL yang telah dilakukan selama 8 kali. "Ini akan menjadi rekomendasi penetapan finalisasi nilai survei KHL yang dilakukan sebanyak 8 kali," kata Asrial.

Menurut data perhitungan hasil survei yang dilakukan Apindo pada 10 pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta, nilai KHL dari bulan ke bulan mengalami fluktuasi. Contohnya hasil survei nilai KHL pada bulan Februari sebesar Rp 2.316.492,76, Maret Rp 2.319.019,13, April Rp 2.310.937,80, Mei Rp 2.306.736,30, Juni Rp 2.311.975,05, Agustus Rp 2.319.540,01, September Rp 2.323.962,83, dan bulan Oktober Rp 2.331.130,59.

Khusus bulan November, Desember, Januari dan pada Lebaran tidak dilakukan survei karena harga saat itu tidak stabil. Rapat kali ini juga diwarnai aksi demonstrasi yang dilakukan para buruh. Sejak pukul 10:00 tadi pagi ribuan buruh berdemo di depan Gedung Balaikota Jakarta sehingga menimbulkan kemacetan.  Massa kian bertambah setelah federasi serikat pekerja Pulo Gadung juga ikut datang tepat pada pukul 13. 00 WIB dan melakukan demo meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar 30%.

Masalah hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kini menjadi konsen para buruh dan pengusaha terkait persiapan penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2015, khususnya di DKI Jakarta. Kalangan buruh menganggap KHL yang sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan kerap tak digubris oleh gubernur untuk menetapkan UMP tahun berikutnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan jumlah KHL yang disurvei sebagai dasar penetapan upah minimum yang memakai jumlah 60 item KHL sangat jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang. Apalagi banyak UMP yang ditetapkan gubernur, justru di bawah KHL yang direkomendasikan.

"Setidaknya masih ada kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk," kata Said dalam situs resmi KSPI, Rabu (22/10/2014). Ia menambahkan Survei KHL yang dilakukan satu tahun sebelum penetapan upah tanpa memperhitungkan proyeksi kenaikan harga atau inflasi di tahun berjalannya upah, termasuk ada potensi kenaikan harga BBM di akhir tahun ini.

Menurutnya, segala KHL yang telah disurvei oleh dewan pengupahan pada tahun sebelumnya, takkan lagi berguna untuk tahun mendatang karena segala harga KHL telah mengalami banyak perubahan. "Penetapan upah dengan KHL yang bermasalah diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun, senantiasa ditetapkan jauh di bawah angka KHL," katanya.

Iqbal mengatakan UMP DKI ini adalah barometer dan acuan penetapan UMK untuk di daerah lain di seluruh Indonesia. Sehingga dengan demikian, jika hal ini diberlakukan maka bisa dikatakan jika pemerintahan yang baru nantinya akan kembali menerapkan kebijakan upah murah.

No comments:

Post a Comment