Monday, October 6, 2014

Induk Konglomerasi Keuangan Dikenakan Wajib Lapor

Setumpuk pekerjaan rumah menanti konglomerasi keuangan. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan entitas utama alias induk konglomerasi keuangan melaporkan informasi anak usahanya. Aturan wajib lapor ini berlaku efektif pada pertengahan tahun 2015.

Rencananya, OJK bakal menggunakan laporan konglomerasi keuangan itu sebagai bahan evaluasi pada akhir tahun 2015 nanti. "Pengumpulan data dan informasi dari entitas utama konglomerasi keuangan itu penting, karena merupakan siklus awal dari enam siklus bentuk pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan," tutur Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, akhir pekan lalu.

OJK sendiri masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan entitas utama dari konglomerasi keuangan. Kajian sementara OJK, entitas utama ditunjuk berdasarkan nilai aset terbesar. Nantinya, entitas utamalah yang bakal berkoordinasi langsung dengan OJK sebagai pengawas konglomerasi keuangan secara terintegrasi.

Penentuan entitas utama ini mengacu beleid OJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. OJK telah merilis draf Peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan pada pekan lalu. Adapun target OJK, beleid finalnya terbit sebelum tutup tahun 2014 ini.

"Setelah ketentuannya keluar, kami akan meminta nama-nama entitas utama dari 31 konglomerasi yang teridentifikasi. Mereka nanti harus membentuk unit untuk melakukan koordinasi dengan OJK supaya memudahkan pengawasan," jelas Boedi.

Laporan dari entitas utama akan digunakan OJK untuk memberikan peringkat risiko terhadap konglomerasi keuangan tersebut.

Tribuana Tunggadewi, Sekretaris Perusahaan Bank BNI, mengatakan, saat ini pengawasan terhadap anak usaha BNI dilakukan oleh divisi enterprise risk management (ERM). BNI juga memonitor indeks profil risiko anak usaha lewat unit pengawasan perusahaan anak (UPPA)

No comments:

Post a Comment