Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha M Nawir Messi mengatakan, naiknya jumlah perkara yang ditangani lembaganya mengindikasikan kecenderungan iklim perekonomian memburuk. "Kalau meliaht situasinya, kita menghadapi iklim yang bukannyamembaik, bahkan justru denderung memburuk," kata dia di Bandung, Senin, 13 Oktober 2014.
Messi mengatakan, dalam beberapa kasus lembaganya malah mendapati pemerintah justru memfasilitasi praktek kartel, seperti dalam kasus impor bawang putih dan daging sapi. Idealnya, politik kebijakan ekonomi seharusnya mendorong bisnis berkembang baik. "Bagaimana bisnis bisa berperilaku baik kalau kebijakannya mendorong terjadinya praktek monopoli," kata dia.
Dia berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa membenahi itu. "Kita harapkan pemerintah yang akan datang bisa merecover untuk mendorong iklim yang lebih baik pada kebijakan," kata Messi.
Messi mengatakan, setahun ini jumlah perkara yang ditangani lembaganya naik dua kali lipat. Sedikitnya sudah 40 perkara sudah diselesikan, 60 perkara masih dalam tahap penyidikan di KPPU. "Ini belum termasuk isu-isu kebijakan, kalau kita bandingkan tahun sebelumnya, kasus yang kita angkat serta saran-saran yang kita sampaikan meningkat hampir dua kali lipat," kata dia.
Menurut Messi, mayoritas perkara yang sudah selesai berakhir dengan penjatuhan sanks, denda, dan memerintahkan untuk penghentian perjanjian-perjanjian yang berdampak pada iklim yang tidak sehat.
Soal besaran denda yang dijatuhkan, ujarnya, bervariasi bergantung derajat dampak kasus itu. Denda terbesar yang pernah diketok lembaganya ditujukan pada Temasek dalam kepemilikan silang di Indosat. Selain menjatuhkan denda, Temasek juga diwajibkan menjual sahamnya di Indosat.
Messi mengatakan, lembaganya berharap amandemen Undang-Undang Nomor 5 tahun 199 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha bisa menaikkan nilai penjatuhan denda yang dinilai masih terlalu rendah. "Dalam proses amandemen undang-undang yang sedang berlangsung kita usulkan denda maksimum itu Rp 500 miliar, kalau sekarang denda maksimal Rp 25 miliar untuk satu perusahaan. Itu kecil, kata dia.
Menurut dia, perusahaan yang berurusan dengan KPPU umumnya tidak peduli dengan denda itu. Perusahaan yang berurusan dengan lembaganya, baru panik jika dinyatakan bersalah karena berimbas pada anjloknya saham perusahaan.
No comments:
Post a Comment