Friday, October 17, 2014

Upah Minimum Malang dan Semarang Akan Dinaikan Pada Kisaran 2 Juta Per Bulan

Dewan Pengupahan Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengusulkan upah minimum tahun depan naik 17 persen dari upah minimum 2014, atau dari Rp 1.635.000 menjadi Rp 1.912.950 per bulan. Sementara Kebutuhan hidup layak KHL dan upah minimum provinsi UMP di DKI Jakarta pada diperkirakan tak mengalami lonjakan signifikan Sebab berdasarkan penghitungan sementara hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik Provinsi tak menunjukkan peningkatan drastis pada faktor-faktor penentu Masih berkisar pada nilai tahun ini kata Sekretaris Daerah Pemerintah DKI Jakarta Saefullah kemarin Survei KHL adalah acuan pemerintah dan pengusaha guna membahas upah minimum provinsi di Dewan Pengupahan Pembahasan upah.

Untuk wilayah Malang Raya, besaran upah minimum 2014 Kabupaten Malang yang tertinggi dibanding besaran upah minimum di Kota Malang dan Kota Batu yang masing-masing sebesar Rp 1.587.000 dan Rp 1.580.037 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang Razali mengatakan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi, dan pakar sudah membahas besaran upah minimum 2015 pada Agustus lalu. "Persentase kenaikan tidak jauh berbeda dari tahun lalu, tapi sementara ini kami terima dulu usulan naik 17 persen itu," kata Razali, Selasa, 14 Oktober 2014.

Skala kenaikan 17 persen itu masih lebih rendah dibandingkan kenaikan upah minimum 2014 yang sebesar Rp 1.635.000, atau naik 21 persen dari upah minimum 2013 yang besarnya Rp 1.343.700 per bulan. Adapun upah minimum 2012 sebesar Rp 1.130.500. Dengan gambaran tersebut, menurut Razali, kenaikan upah minimum antara 17-21 persen tiap tahun dianggap wajar. Ia optimistis usulan kenaikan 17 persen itu diterima kalangan buruh dan pengusaha.

"Usulan kenaikan 17 persen ini belum bersifat final karena masih ada ruang dialog untuk membahas pah minimum kabupaten 2015 sampai minggu ketiga Oktober. Sebelum diserahkan ke bupati, masih ada kemungkinan berubah lagi besaran kenaikannya," katanya.

Hingga kini tim penyusun kebutuhan hidup layak (KHL) masih terus melakukan survei. Komponen KHL yang disurvei, antara lain sewa kos-kosan, ongkos transportasi, dan harga kebutuhan pokok. Harga kebutuhan pokok menjadi hal yang terpenting untuk disurvei sehingga mayoritas kegiatan survei dilakukan di pasar-pasar tradisional.

Dewan Pengupahan Kota Semarang merekomendasikan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2015 Rp 1.663.000. Usulan yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang itu berbeda dengan hitungan versi buruh yang nilainya mencapai Rp 1.899.000.

“Rekomendasi Dewan Pengupahan itu sudah disepakati oleh buruh maupun pengusaha,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang Gunawan Saptogiri saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Ahad, 28 September 2014.  Menurut Gunawan, penentuan Upah Minimum Kota Semarang berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan meliputi serikat pekerja, pemerintah kota, dan Asosiasi Pengusaha yang berakhir dengan voting. Dalam pemungutan suara tersebut, semua wakil hadir. Ia menegaskan keputusan Dewan Pengupahan itu tak menghalangi sikap buruh dan pengusaha di Kota Semarang yang punya usulan sendiri.

Sebelumnya Gerakan Buruh Berjuang Kota Semarang mengajukan UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.899.000, sedangkan pengusaha di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Semarang mengusulkan Rp 1.485.000. Gunawan yakin usulan di luar Dewan Pengupahan tidak akan diperhatikan oleh Wali Kota. Ia menjelaskan pertimbangan Wali Kota menentukan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan.

Koordinator Gerakan Buruh Berjuang Kota Semarang, Nanang Setiono, menilai ada kecurangan dalam mekanisme penentuan UMK tahun 2015. Kecurangan itu berdasarkan survei yang tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). “Itu dibuktikan survei yang hanya dilakukan di sebagian pasar, sedangkan masih banyak survei yang tidak dilakukan di pasar lain,” kata Nanang.

Menurut Nanang, manipulasi yang dilakukan saat mengukur KHL tidak mengacu hasil survei bulan September-Desember. Padahal survei itu wajib dilakukan sebagai acuan menentukan usulan upah minimum kota untuk diajukan kepada Wali Kota Semarang. “Hasilnya adalah UMK yang diajukan tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Ini akan merugikan buruh,” katanya.

Menanggapi itu, Gunawan menyayangkan sikap buruh yang dinilai tak punya komitmen dengan keputusan yang telah disepakati bersama.

No comments:

Post a Comment