Pengusaha menilai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta 2014 sangat tinggi dan di luar perkiraan awal. “Terus terang saya kaget,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta, Baningsih Bradach Tedjokartono, pada Jumat, 18 Oktober 2013.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo memutuskan mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2014 sebesar Rp 1.145.000 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Kamis, 17 Oktober 2013. Angka tersebut naik sekitar 25 persen dari UMK 2013 yaitu Rp 915.900. Besaran UMK itu berada di pertengahan antara tuntutan buruh Rp 1.282.620 dan permintaan pengusaha Rp 1.023.581.
Dia mengatakan, awalnya pengusaha mendesak UMK 2014 di kisaran Rp 1 juta. Angka Rp 1 juta dinilai realistis karena memperhitungkan tekanan inflasi dan kesulitan pengusaha setelah kenaikan harga bahan bakar minyak dan kenaikan tarif listrik. Kenaikan UMK 2014 hingga 25 persen, ujarnya, akan memukul sektor industri. Terlebih lagi saat ini perekonomian tengah melambat dan kinerja ekspor Indonesia kurang menggembirakan. “Saya akan mengadakan rapat internal untuk mengambil sikap resmi terkait UMK 2014,” ucapnya.
Wakil Ketua Bidang Industri Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta David Wijaya menegaskan, pengusaha tidak pernah berniat memeras tenaga pekerja dan membayar upah serendah mungkin. “Pekerja merupakan aset penting perusahaan,” katanya. Akan tetapi, ujar David, pengusaha hanya ingin roda bisnis tetap berjalan di tengah perlambatan ekonomi. “Situasi ekonomi tengah sulit. Pengusaha dan pekerja harus saling mengerti.”
Dia mengatakan, jika perusahaan memang mampu membayar karyawan lebih tinggi, pasti hal itu akan dilakukan. Namun, jika perusahaan tengah kesulitan keuangan, maka pekerja diminta memahami jika upah pekerja belum sesuai keinginan. Dia akan berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha lainnya di Surakarta untuk menyatakan sikap soal UMK 2014 yang dinilai terlalu tinggi.
Sementara itu Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengatakan bisa menerima keputusan Wali Kota Surakarta. Dia menilai angka Rp 1.145.000 tidak terpaut jauh dengan tuntutan pekerja. “Angkanya cukup masuk akal,” katanya.
No comments:
Post a Comment