Monday, October 6, 2014

Target Pajak Jokowi Tahun 2015 Dinilai Terlalu Ambisius

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo, menilai target besaran pajak dari pemerintah dalam APBN 2015 sangat ambisius. “Bukannya mustahil, tapi banyak hal yang harus dibenahi untuk mencapai target tersebut,” ujar dia, Senin, 6 Oktober 2014.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menetapkan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.380 triliun, lebih tinggi ketimbang target tahun ini yang sebesar Rp 1.072 triliun. Kenaikan target pajak tersebut akan didorong melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penyesuaian kebijakan di bidang bea masuk, bea keluar, dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut Yustinus, salah satu hal yang harus diperhatikan untuk mencapai target tersebut adalah ketersediaan dana. Jika ada kenaikan anggaran, penarikan pajak bisa lebih ditingkatkan. Selain itu, pengembangan teknologi, sistem yang terintegrasi, dan ketersediaan data yang lengkap antar-instansi juga menjadi unsur yang tidak boleh dilupakan. “Kalau semua itu bisa dicapai, bisa saja tercapai,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani menyatakan target tersebut masih terhitung realistis. “Tergantung capaian tahun ini, semakin maksimal bisa jadi dasar untuk dimaksimalkan tahun depan,” ujar dia. Hingga 26 September kemarin, realisasi pajak yang diterima oleh negara baru mencapai Rp 683 triliun atau baru 64 persen dari target yang sebesar Rp 1.072 triliun. Capaian ini, menurut Fuad, masih lebih tinggi ketimbang realisasi periode serupa pada 2013.

Pemerintah baru di bawah Presiden terpilih Joko Widodo diminta menggenjot penerimaan pajak. Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro, mengatakan saat ini rasio pajak hanya 12 persen terhadap produk domestik bruto.

“Angka itu terlalu kecil dibanding rasio pajak di negara ekonomi menengah lain yang mencapai 19 persen dari PDB,” kata dia, Senin, 6 Oktober 2014.

Setyo mengatakan peningkatan rasio dapat meningkatkan angka penerimaan dari pajak sebesar Rp 100 triliun per tahunnya. Caranya, dengan memperluas jumlah pembayar pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pajak perbankan, hingga mengoptimalkan regulasi internasional.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menetapkan target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.380 triliun, lebih tinggi ketimbang target tahun ini yang sebesar Rp 1.072 triliun.

Kenaikan target pajak tersebut akan didorong melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penyesuaian kebijakan di bidang bea masuk, bea keluar, dan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani menyatakan hingga 26 September 2014, realisasi pajak yang diterima oleh negara mencapai Rp 683 triliun atau baru 64 persen dari target sebesar Rp 1.072 triliun. Capaian ini, menurut Fuad, masih lebih tinggi ketimbang realisasi periode serupa pada 2013.

No comments:

Post a Comment