Friday, October 17, 2014

Butuh 18 Tahun Agar Badan Usaha Mau Bayar Pajak

Menteri Keuangan Chatib Basri menilai, salah satu cara menekan banyaknya badan usaha yang tidak membayar pajak adalah dengan mendatanginya langsung. Namun, karena jumlah petugas pajak sedikit, maka butuh waktu 18 tahun untuk menyelesaikan masalah itu.

"Solusinya harus petugas pajak ditambah. Tapi itu harus 18 tahun kalau petugas pajaknya mau bertambah sesuai target," ujar Chatib Basri di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Lebih lanjut dia mencontohkan, Jepang yang memiliki penduduk berjumlah 120.000 jiwa memiliki petugas pajak sebanyak 60.000. Sedangkan Indonesia yang penduduknya 240.000 hanya memiliki 30.000 petugas pajak. Oleh karena itu, jika Indonesia mau mengikuti jejak Jepang maka Indonesia harus menambah 90.000 petugas pajak. Namun halangan muncul, jumlah lulusan akuntansi setiap tahun sekitar 7.000 orang.

Namun menurut Chatib, bukan berarti pemerintah harus menunggu 18 tahun lamanya agar semua badan usaha tadi membayar pajak. Salah satu solusi mempercepat perbaikan sistem pembayaran pajak adalah dengan menggunakan sistem online.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengatakan, saat ini badan usaha yang memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 5 juta. Namun, menurut Fuad, baru 500.000 badan usaha yang melaporkan pembayaran pajaknya.

Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengatakan, saat ini badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 5 juta. Namun, hanya 10 persen badan usaha yang melaporkan pembayaran pajaknya. "Dari 5 juta badan usaha, baru 500.000 yang melaporkan pajak," ujar Fuad di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2014).

Dia menjelaskan, realitas tersebut merupakan cermin bahwa badan usaha atau perusahaan ternyata memiliki kesadaran kurang dalam hal pelaporan pajak. Data itu kata dia bisa saja bertambah karena pelaporan pajak pun banyak yang terindikasi bodong alias palsu.

Fuad mengakui, masalah itu belum mampu diselesaikan oleh Ditjen Pajak. Pasalnya kata dia, jumlah pekerja Dirjen Pajak tidak sebanding dengan banyaknya badan usaha di Indonesia. "Petugas kita juga kurang gak mungkin datengin satu per satu perusahaan," kata dia.

Setelah adanya kerjasama dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Fuad berharap bahwa badan usaha yang terdaftar di Kemenkumham bisa sesegera mungkin melaporkan pembayaran pajaknya ke Dirjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany bercerita mengenai ketaatan para pengusaha dalam membayar pajak. Menurutnya, ada pengusaha yang memiliki asset mencapai triliunan tetapi hanya membayar pajak Rp 8 juta.

"Bayangkan, ada pengusaha yang hanya bayar pajak Rp 8 juta padahal asetnya triliunan," kata Fuad di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2014). Setelah mengetahui itu, Ditjen Pajak mengambil jalan hukum dan ternyata seharusnya pengusaha tersebut membayar pajak Rp 44 miliar. Setelah diputus pengadilan lanjut Fuad, pengusaha itu tidak kesulitan membayar pajak sebesar Rp 44 miliar.

"Dia (pengusaha itu) tidak keberatan sama sekali. itu baru satu orang, ini ada ribuan orang yang bayar pajaknya kecil seperti itu," kata dia. Fuad mengatakan, potensi pajak pribadi berasal dari 60 juta orang di Indonesia. Namun, yang bayar pajak menurut dia hanya kekitar 23 juta. Itu artinya ada 37 juta orang di Indonesia yang tidak membayar pajak.

Meskipun demikian, Fuad merasa yakin bahwa penerimaan dari pajak pada tahun ini mampu diatas Rp 1000 triliun. Sementara itu, dari Bea Cukai sendiri, Fuad mengatakan akan mendapat tambahan Rp 200 triliun. Dengan demikian secara akumulasi, pemerimaan negara dari sektor pajak bisa mencapai Rp 1.200 triliun.

No comments:

Post a Comment