Monday, October 6, 2014

Harga Acuan Pembelian Kedelai Dipatok Rp 7.600

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menetapkan harga acuan pembelian kedelai atau Harga Beli Petani (HBP) Kedelai yang berlaku untuk periode Oktober-Desember 2014 sebesar Rp 7.600 per kg.

”Insentif harga diberikan dalam bentuk penetapan HBP Kedelai yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak terhadap tingkat inflasi, dan keuntungan petani,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Sri mengatakan, penetapan HBP tersebut bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor kedelai. Pasalnya saat ini sekitar 60 persen kebutuhan kedelai nasional masih dipasok dari impor. Sementara itu stok kedelai di gudang importir sampai akhir Agustus 2014 kata Srie sebesar 239 ribu ton.

Kedelai impor tersebut memiliki harga jual ke distributor berkisar Rp 7.000 per kg sampai Rp 7.300 per kg.

Oleh karena itu lanjut Srie, produksi kedelai perlu terus didorong dengan cara memberikan insentif melalui kebijakan harga di tingkat petani. Dengan cara itu dia yakin para petani akan terdorong untuk menanam kedelai sehingga produksi kedelai nasional juga meningkat.

“Dengan kebijakan harga pembelian kedelai kepada petani saat ini, semangat para petani kita untuk menanam kedelai akan tetap terpelihara, yang pada gilirannya akan dapat menstimulasi peningkatan produktivitas tanaman kedelai,” kata dia.


Pemerintah mendorong petani untuk menanam kedelai, salah satunya dengan mematok harga beli petani (HBP) lebih tinggi Rp 100/Kg, dari yang tadinya Rp 7.400/Kg menjadi Rp 7.500/Kg.

Kenaikan harga petokan mengacu pada regulasi mengenai HBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani.

Sebelumnya, HBP dipatok Rp 7.400/kg berlaku untuk periode Oktober-Desember 2013. HBP baru sebesar Rp 7.500/kg berlaku untuk periode Januari-Maret 2014.

"Intensif harga diberikan dalam bentuk penetapan HBPyang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak inflasi, dan keuntungan petani. HBP kedelai merupakan harga acuan pembelian di tingkat yang ditetapkan setiap 3 bulanan," ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu malam (8/1/2014).

Saat ini, kata Gita, kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar, namun Indonesia tak mampu memenuhi kebutuhan dari dalam negeri. Akibatnya, ketergantungan terhadap impor masih cukup tinggi antara 60-70 persen. Kenaikan HBP diharapkan menarik petani dan mendorong produksi kedelai nasional.

No comments:

Post a Comment