Friday, October 3, 2014

Perusahaan Tambang Asing Wajib Divestasi Saham Sebesar 51 Persen

Pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah PP No.24 tahun 2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, perusahaan tambang asing yang hanya melakukan penambangan wajib melepas saham (divestasi) sebesar 51 persen.

"Kalau dia juga melakukan pemurnian, dia hanya divestasi 40 persen. Kalau dia tambang underground (bawah tanah) dia divestasi 30 persen," kata Sukhyar ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Sebelumnya, PP tersebut hanya mengatur ketentuan besaran divestasi bagi perusahaan asing yang hanya melakukan penambangan, yakni sebesar 51 persen. Dalam perkembangannya, pemerintah menyepakati ada revisi untuk perusahaan tambang asing yang juga melakukan pemurnian, yakni sebesar 40 persen divestasi.

Asal tahu saja, aturan divestasi ini hanya berlaku bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain telah merampungkan revisi tentang divestasi, Sukhyar menambahkan, pemerintah kini tengah menggodok revisi PP tentang royalti. Namun, dia mengakui revisi tentang ini agak sulit.

"Masih menunggu, kayaknya agak berat. Kami akan berusaha untuk bisa masuk sekarang. Tapi kayaknya sulit, karena internal pemerintah masih dibahas," tandas dia.

Pemerintah segera akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelepasan saham (divestasi) perusahaan tambang asing. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chairul Tanjung mengatakan, kini draf PP sudah ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tinggal diteken.

"Insya Allah dalam satu-dua hari ini," kata pria yang akrab disapa CT ini, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

CT mengatakan, seluruh pejabat terkait sudah memahami isi draf PP tersebut. Di sisi lain, dia mengakui, renegosiasi sejumlah perusahaan tambang kemungkinan belum rampung, sampai pergantian pemerintahan.

Terkait hal itu, CT menuturkan, pemerintah tidak akan memaksakan baik KK maupun PKP2B, untuk meneken amandemen kontrak. "Artinya, amandemen kontrak itu yang sudah menyelesaikan proses sesuai aturan. Yang tidak, kita serahkan ke pemerintah baru," imbuh dia.

Saat ini, baru 78 dari 107 pemegang KK dan PKP2B yang merampungkan amandemen kontrak, terdiri dari 13 KK dan 65 PKP2B. Pemerintah optimistis dapat merampungkan hingga 100 renegosiasi sampai 20 Oktober 2014.

No comments:

Post a Comment