PT Asuransi Recapital milik Rosan Roeslani dituntut oleh KZI Singapore Pte Ltd (KZIS) karena tidak membayar uang jaminan (surety bonds) senilai US$ 4,6 juta. KZIS merupakan perusahaan tambang afiliasi dari pemilik smelter di Korea Selatan, Korea Zinc Co Ltd. Masalah berawal dari perjanjian yang dilakukan antara KZIS dan perusahaan pengolah mineral, PT Putra Samudra pada 23 Februari 2011. Perjanjian itu menyatakan Putra Samudra akan membangun pabrik pengolahan mineral di Bogor dan memperoleh dana dari KZIS.
Adapun Asuransi Recapital bertindak sebagai penjamin kepastian proyek Putra Samudra. Nantinya, KZIS akan membeli hasil konsentrat hasil dari pabrik yang dibangun tersebut. Dalam perjalanannya, Putra Samudra tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti tertera dalam perjanjian. Bahkan, Putra Samudra akhirnya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan diputus pailit oleh pengadilan niaga pada 16 Februari 2015.
Direktur KZIS, Choi Sung Wook mengungkapkan kekecewaannya terhadap Asuransi Recapital karena tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah Putra Samudra mengalami wanprestasi. "Kejadian ini sangat disayangkan karena jika kesepakatan ini berhasil dan kondisi lain terpenuhi, kami dapat mempertimbangkan peluang investasi yang besar untuk membangun smelter di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/6).
Andi Y. Kadir dan Ray Winata mewakili Hadiputranto Hadinoto and Partners (HHP) Law Firm selaku pengacara KZIS di Indonesia mendaftarkan tuntutan terhadap PT Asuransi Recapital ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran gugatan No. 339/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel.
"Kami menuntut Asuransi Recapital memberi komitmen untuk melakukan pembayaran US$ 4,6 juta sesuai perjanjian. Bonds itu terdiri dari advance payment bond US$ 1 juta dan performance bonds US$ 3,6 juta," kata Andi Y. Kadir. Dia menyatakan pihak KZIS sudah mengajukan klaim sejak September 2013. Namun, setelah dua tahun berjalan tak ada niat baik dari Recapital untuk membayar sehingga KZIS terpaksa menempuh jalur hukum.
"Sudah berkali-kali berdiskusi dengan Recapital tetapi tanggapan mereka selalu negatif. Kami menilai mereka tidak mau bayar dan tidak ada itikad baik," ungkap Andi. Anehnya, lanjut Andi, pengacara Recapital dalam suratnya mengatakan bahwa bonds tersebut cacat hukum sehingga tidak bisa dicairkan. Padahal, Recapital adalah penerbit bonds, sedangkan pengajuan klaim oleh pihak KZIS sudah dilakukan sejak 2013, sebelum bonds tersebut jatuh tempo.
Rinciannya klaim advance bonds dilakukan pada 4 September 2013, sedangkan jatuh tempo 8 September 2013. Performance bonds diklaim pada 17 September 2013, sementara jatuh tempo 31 Oktober 2013. Sementara itu, Putra Samudra dalam kasus ini menjadi turut tergugat meskipun sudah diputuskan pailit.
Sekadar informasi, Asuransi Recapital merupakan unit usaha dari Grup Recapital, konglomerasi bentukan Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli pada 1997. Awalnya, Recapital merupakan perusahaan penasihat keuangan.
Grup Recapital memiliki sejumlah usaha di bidang finansial termasuk broker saham, manajer investasi dan asuransi. Di bidang non finansial, grup ini merambah bidang properti, infrastruktur menara, telekomunikasi dan pertambangan. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) juga tercatat pernah terafiliasi langsung dengan Recapital.
Rosan, sebagai salah satu pemilik Recapital, sebelumnya pernah tersangkut skandal ketika masih menjabat presiden direktur di Berau Coal. Dia dituntut harus membayar US$ 173 juta yang hilang dari perusahaan, yang saat ini dikendalikan oleh Asia Resource Minerals (ARMS) berbasis di Inggris.
Karena keterlambatan Rosan membayar uang tersebut, ARMS juga sempat menyita aset-aset pribadi Rosan di luar negeri termasuk dua puri mewah (chateaux) di Perancis dan sebuah golf resort di Spanyol.
Untuk diketahui, Berau Coal kini tengah menghadapi kesulitan dalam membayar utang senilai US$ 450 juta melalui anak usahanya. Grup Sinar Mas telah menawarkan suntikan dana hingga US$ 150 juta untuk mengatasi hal tersebut melalui skema akusisi saham ARMS.
No comments:
Post a Comment