PT Indonesia AirAsia mengaku telah berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Caranya adalah, pemegang saham perseroan menyetujui konversi utang jangka pendek menjadi surat utang tanpa tanggal jatuh tempo atau perpetual securities. Di mana sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) surat utang tersebut dikategorikan sebagai ekuitas.
Manajemen AirAsia juga sudah menerima rekomendasi dari dua kantor akuntan publik terkemuka untuk menerbitkan surat utang tersebut guna mengembalikan posisi ekuitas perusahaan menjadi positif. “Dengan telah diterbitkannya surat utang tersebut yang telah diaudit oleh auditor kami, maka Indonesia AirAsia telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan agar ekuitas menjadi positif,” ujar Presiden Direktur Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko melalui siaran pers, dikutip Kamis (8/10).
Ia menambahkan surat utang tanpa tanggal jatuh tempo tersebut dimiliki oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan sahamnya. “Langkah ini menunjukkan komitmen dan dukungan para pemegang saham atas kegiatan usaha maskapai ini di Indonesia,” ujar Sunu. Ia memastikan perusahaannya akan terus berkomitmen dalam memberikan layanan penerbangan hemat berkualitas bagi masyarakat guna berkontribusi penuh dalam memajukan industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberi label positif kepada PT Batik Air, PT Tri MG Intra Asia Services, dan PT Indonesia AirAsia setelah ketiga maskapai tersebut menambah modal. Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan ketiga maskapai tersebut sudah menambah modal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 30 September 2015. Namun, sayangnya ia enggan menyebutkan bagaimana cara maskapai-maskapai tersebut menambah ekuitasnya.
"Sekarang tiga maskapai berjadwal yang kemarin dikatakan (ekuitasnya) negatif, kini kami nyatakan positif. Sehingga dengan demikian, kini ada 17 perusahaan penerbangan berjadwal yang layak operasi," ujarnya dalam jumpa pers di kantor pusat Kemenhub, Selasa (6/10). Sebelumnya, ketiga perusahaan penerbangan berjadwal itu masuk dalam daftar 18 maskapai yang diwajibkan menambah modal karena ekuitasnya negatif. Awalnya, batas waktu penambahan modal ditetapkan paling lambat pada 30 Juni 2015, tetapi atas pertimbangan tertentu diperpanjang menjadi 30 September 2015.
Berasarkan kajian Kemenhub, ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi maskapai, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan. Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kemenhub, Muhammad Alwi pernah mengatakan Kemenhub bisa mencabut izin usaha angkutan penerbangan terkait apabila ekuitasnya tetap negatif hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Kalau sudah dicabut izin usahanya, maka semuanya (aktivitas) usahanya di-drop, sudah tidak bisa apa-apa lagi,” ujarnya
No comments:
Post a Comment