Saturday, October 3, 2015

Demi Lindungi Perusahaan Asing, UU Hortikultura Akan Direvisi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku telah membahas usulan revisi atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2010, tentang Hortikultura (UU Hortikultura)‎ bersama pemerintah. UU Hortikultuta yang membatasi kepemilikan asing hanya 30% di bidang usaha hortikultura, menurut BKPM, perlu diubah, karena membuat investor asing yang sudah ada, harus melakukan divestasi saham mengikuti aturan tersebut.

Aturan ini membuat sejumlah investor asing mengurungkan niatnya berinvestasi. Menurut Kepala BKPM, Franky Sibarani, kewajiban divestasi saham membuat investor asing bingung. Ketentuan itu membuat iklim investasi menjadi tidak pasti, sebab tidak ada pembatasan kepemilikan 30% ketika investor masuk bertahun-tahun yang lalu. Pemerintah, menurut Franky, sepakat UU Hortikultura direvisi lagi. Pemerintah sedang melakukan kajian, supaya revisi atas UU ini tidak dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada prinsipnya, Undang Undang Hortikultura sudah disepakati pemerintah untuk direvisi. Tapi sedang dipelajari konteks hukumnya seperti apa," kata Franky, usai kunjungan ke pabrik sepatu di Cianjur, Sabtu (3/10/2015). Revisi atas UU Hortikultura akan dilakukan atas inisiatif pemerintah. Tujuannya melindungi investasi asing yang sudah ada. "Ini akan menjadi inisiatif dari pemerintah. Tapi harus dikaji dulu dari Kementerian Pertanian, dari Kemenkum HAM. Tapi pada prinsipnya pemerintah ingin melindungi investasi bagi PMA (Penanaman Modal Asing) yang sudah lebih dari 30 persen," papar Franky.

Namun di sisi lain, Franky mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menolak usulan dari BKPM untuk merevisi UU Hortikultura.‎ Alasannya, pembatasan kepemilikan asing hanya 30% di bidang hortikultura sudah final bagi Kementan.  Apalagi judicial review (JR) yang diajukan oleh para pengusaha hortikultura terkait ketentuan itu sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu.

"Kalau kami dengan DPR tidak setuju. Itu kan Undang Undang, sudah diputuskan. Itu kan sudah keputusan MK dan sebagainya, ya harus dilaksanakan," kata Dirjen Hortikultura Kementan, Spudnik Sudjono.  Berkebalikan dengan BKPM, Spudnik mendesak agar perusahaan-perusahaan hortikultura asing segera melakukan divestasi saham sesuai ketentuan UU Hortikultura. Menurutnya, usulan yang disampaikan BKPM tersebut menghambat proses divestasi yang harusnya bisa segera dilaksanakan.

"Memang itu (divestasi) sekarang menjadi tersendat hanya karena surat dari BKPM yang minta waktu untuk dibahas di sidang kabinet," dia menuturkan.

No comments:

Post a Comment