Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan ada 190 perusahaan yang meminta penangguhan upah minimum koka/kabupaten (UMK) 2015 kepada Gubernur Jawa Barat. "Mayoritas dari Bogor," katanya. Kemarin merupakan batas terakhir penyerahan berkas usulan penangguhan pemakaian upah minimum. Batas waktunya seharusnya 20 Desember 2014. "Tapi, karena jatuh hari Sabtu, kita geser menjadi Senin, 21 Desember 2014, untuk terakhir menerima," ujarnya.
Menurut dia, mayoritas yang meminta penangguhan upah adalah perusahaan yang mempekerjakan banyak pekerja. "Sama, dari tahun ke tahun, yang paling banyak itu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar, padat karya," tuturnya.
Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah lebih sedikit dibanding sebelumnya. Saat pemberlakuan UMK 2014, ada 208 perusahaan yang meminta penangguhan upah, dan Gubernur Jawa Barat hanya setuju memberikannya pada 166 perusahaan. Penangguhan upah pada 166 perusahaan diberikan untuk upah 140.562 buruh. Lebih dari 80 persen di antaranya merupakan perusahaan padat karya, seperti garmen, alas kaki, dan tekstil.
Saat itu ada 208 perusahaan yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan upah. Di tengah prosesnya, lima perusahaan di antaranya mencabut permintaan penangguhan upah. Selebihnya, Gubernur Jawa Barat menolak penangguhan upah bagi 37 perusahaan.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjanjikan akan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. "Tunggu saja," kata dia di Bandung, Selasa, 23 Desember 2014. Sebelumnya, gubernur dengan sapaan Aher itu menyatakan akan memutuskan soal itu kemarin. "Tapi karena urusan banjir dan segala macam, ya sudahlah mungkin lusa," ujarnya.
Menurut dia, usulan persentase kenaikan UMK itu sudah diterimanya dari Dewan Pengupahan Provinsi, termasuk hasil kajian Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik, serta akademikus. "Insya Allah akan ada kenaikan (besaran UMK)," kata dia. Dia mengklaim perwakilan pengusaha serta pekerja sudah menyerahkan keputusan besaran persentase kenaikan upah itu pada dirinya. "Saya bilang, apa pun yang saya lakukan, setuju ya? Ya," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko membenarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Provinsi berisi usulan persentase kenaikan UMK masing-masing daerah di Jawa Barat sudah diserahkan pada gubernur. "Beliau (gubernur) minta waktu untuk mempelajarinya," kata dia. Menurut dia, hanya unsur perwakilan pekerja dan pemerintah yang menyerahkan usulan persentase kenaikan upah itu. Sementara perwakilan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusahan Indonesia tidak memberikan usulan.
Ada dua usulan menaikkan UMK di Jawa Barat. Perwakilan pekerja memberikan persentase antara 7 persen sampai 10,32 persen, sementara perwakilan pemerintah di Dewan Pengupahan Provinsi menyodorkan 1,5 persen sampai 2,58 persen. "Saya tidak tahu gubernur pilih yang mana," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Wijaya mengatakan lembaganya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) pada Gubernur Ahmad Heryawan jika merevisi UMK. "Kami akan gugat, di mana landasannya?" kata dia
Deddy mengatakan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 Tanggal 21 November 2014 menetapkan UMK 2015 seluruh daerah di Jawa Barat sudah melewati semua prosedur. "Gubernur hanya bisa merevisi kalau ada permintaan dari daerah, karena referensi upah minimum itu usulan bupati/wali kota," kata dia.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014 tanggal 21 November 2014, UMK 2015 tertinggi adalah Karawang dengan nilai Rp 2.957.450 dan terendah Ciamis Rp 1.131.862. Karawang menggeser posisi Kota Bekasi yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi tahun ini. Sementara UMK Kota Bekasi Rp 2.954.031.
Di antara 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Majalengka menjadi daerah dengan kenaikan upah tertinggi yakni 24,5 persen dibandingkan upah minimumnya tahun ini. UMK 2015 Majalengka ditetapkan Rp 1,245 juta.
Di wilayah Bandung Raya, UMK 2015 Kota Bandung tertinggi yakni Rp 2,31 juta. Sementara Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, serta Sumedang nyaris seragam berkisar Rp 2 juta-an, dengan kenaikan seragam 15,31 persen dibandingkan UMK 2014.
No comments:
Post a Comment