Wednesday, February 25, 2015

Bos Cipaganti Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada

Jaksa Penuntut Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal, pasal 372, 378, serta 55 Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan, penggelapan dan perbankan. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

"Untuk pasal perbankan saja maksimal sudah 15 tahun. Belum dengan pasal penipuan dan penggelapan yang maskimal 4,5 tahun," ujar Jaksa Aham Nurhidayat, selepas membacakan dakwaan di Ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bandung, Selasa, 25 Februiari 2015. Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Cipaganti, Andianto Setiabudi dan ketiga direksi PT Cipaganti, Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman.

Selain didakwa dengan pasal perbankan dan penggelapan. Keempat terdakwa tersebut akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, uang nasabah yang ditanam di Koperasai Cipaganti Karya Guna Persada dialihkan ke delapan unit perusahaan milik PT Cipgtanti. "Untuk pencucian uang berkasnya terpisah. Nanti menyusul," ujar Jaksa.

Keempat terdakwa diduga telah melakukan kongkalikong untuk menipu 20 ribu lebih nasabah yang menanamkan modalnya ke Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Dari sejumlah nasabah tersebut, koperasi di bawah perusahaan yang beken dengan usaha travel dan jasa transportasi tersebut berhasil menghimpun uang sebanyak Rp 4 triliun lebih sejak tahun 2007 hingga 2014. Namun, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam undang-undang koperasi. Uang tersebut malah disuntikan ke 8 unit usaha di bawah PT Cipaganti.

Sejumlah nasabah merasa tertipu setelah berbulan-bulan tidak menerima bunga dari uang yang mereka tanam. Sejak itu, pada awal tahun 2014, mereka melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.  Dalam surat dakwaan, tertulis, para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menanamkan uangnya dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 miliar. Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti (FSMC) mengancam menggeruduk kantor PT. Cipaganti Citra Graha di Jalan Gatot Subroto, Bandung, hari ini. Ketua FSMC Syarifudin menyatakan mereka akan menyita aset yang dimiliki Cipaganti untuk membayar duit mereka sebesar Rp 3,2 triliun.

"Aset travel yang notabene permodalan kami akan diamankan," ujar Syarifudin, saat memimpin unjuk rasa di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan R.E Martadinata, Bandung, Rabu, 25 Februari 2015.  Aset-aset travel yang dimiliki Cipaganti antara lain terbagi dalam beberapa produk. Seperti Cipaganti Shuttle, Cipaganti Travel, Cipaganti Rental Car, dan Cipaganti Heavy Equipment. Menurut mereka, aset-aset itu dikembangkan melakui duit yang mereka tanam. Sehingga mereka memiliki hak untuk menyitanya, "Jangan sampai kecolongan, sehingga aset Cipaganti itu hilang," ujar Syarifudin.

Rencananya, setelah melakukan unjuk rasa di halaman pengadilan mereka segera menuju kantor Cipaganti yang berjarak sekitar 5 kilo meter dari sana. Mereka akan memasang lahan parkir Cipaganti dengan patok, untuk menandakan kepemilikannya.

Siang tadi, sejak pukul 09.00 Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana dugaan penipuan nasabah oleh bos Cipaganti Andianto Setiabudi. Bersama ketiga rekan koperasinya, yakni Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman, mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun. Andianto menjanjikan dana nasabah akan dikelola koperasi untuk bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang. Dari bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai tenor.

Dana itu disalurkan, antara lain, ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni ke PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lainnya. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, pengelola gagal bayar kepada investor, dan investor melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

No comments:

Post a Comment