Wakil Ketua Komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu yang juga menjabat Ketua Panja Revisi RUU Perbankan bilang, Panja akan menjadikan draf RUU Perbankan yang disusun DPR periode 2009-2014 sebagai referensi.
Salah satu poin revisi yang akan dimasukkan RUU RUU Perbankan adalah soal pembatasan kepemilikan asing. "Semangatnya adalah tidak ingin perbankan nasional didominasi oleh asing. Maka kepemilikannya tentu harus di bawah 50 persen," tandas Gus Irawan kepada Kontan, Kamis (12/2/2015).
Panja RUU Perbankan sendiri belum merumuskan detail ketentuan pembatasan kepemilikan asing di perbankan ini. DPR akan meminta masukan dari pihak yang berkompeten. Pun begitu dengan kepemilikan asing yang sudah sangat dominan. "Kami mau dikurangi kepemilikan secara bertahap," kata Gus Irawan.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Mucharam menambahkan, draf RUU Perbankan yang sudah ada sebelumnya termasuk naskah akademik akan menjadi bahan utama pembahasan revisi RUU Perbankan. Ia juga mengatakan, batasan kepemilikan saham perbankan oleh asing maksimum sebanyak 40 persen masih diperdebatkan. "Karena itu angka 40 persen masih akan bisa berubah," ucap Ecky yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Panja RUU Perbankan.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan RUU Perbankan akan dimulai pertengahan Maret 2015. DPR menargetkan pembahasan RUU Perbankan yang baru bisa kelar akhir tahun ini. Imansyah, Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK bilang, pembatasan kepemilikan asing pada bank nasional sebaiknya tidak tercantum dalam RUU, tapi cukup di Peraturan OJK agar lebih fleksibel
Kendati telah tumbuh subur di Indonesia, DPR membatasi gerak-gerik bank asing atau badan hukum asing di industri perbankan nasional. Berikut sejumlah poin penting RUU Perbankan yang mengatur kehadiran asing di perbankan.
Pasal 18
Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Pasal 24
Bank Umum dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
Pasal 30
- Batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing paling banyak 40%.
- OJK dapat mengubah batas kepemilikan saham Bank Umum bagi warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan memperhatikan antara lain rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
- Ketentuan mengenai tata cara pelepasan saham untuk memenuhi ayat (1) diatur dengan peraturan OJK.
Pasal 67
Direksi wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada OJK dan penggunaaan tenaga kerja asing bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.
Pasal 114
KCBA yang saat ini sudah ada harus menyesuaikan dengan UU ini paling lama 5 tahun terhitung sejak UU berlaku.
Pasal 116
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki saham bank umum lebih dari 40 persen harus menyesuaikan pembatasan kepemilikan saham sesuai dengan undang-undang ini paling lama 5/10 tahun.
No comments:
Post a Comment