Saturday, February 21, 2015

Lion Air Dituding Lakukan Monopoli Bisnis Penerbangan Nasional Melalui 3 Maskapi Berbeda

Kementerian Perhubungan pimpinan Ignasius Jonan dinilai tidak akan berani mengambil tindakan tegas atas setiap insiden maupun kecelakaan yang melibatkan maskapai milik Lion Group.

Ekonom Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Tony Poputra mengatakan penguasaan pangsa pasar tersebut telah menyandera pemerintah dalam menggunakan kewenangannya sebagai regulator. Bahkan menurut Agus dengan melayani penerbangan berkategori low services melalui Lion Air, kemudian full services melalui Batik Air, sampai ke penerbangan dengan rute-rute terpencil melalui Wings Air, Lion Group sudah masuk kategori melakukan monopoli penerbangan di Indonesia

“Terdapat satu grup perusahaan yang menguasai lebih dari 50 persen aktivitas penerbangan. Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait memerhatikan monopoli yang terjadi di bisnis penerbangan domestik,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (21/2).

Agus menjelaskan, praktik monopoli itu memiliki market power yaitu menetapkan harga sendiri jauh di atas harga dalam persaingan sempurna. Hal ini menimbulkan efek yang kurang menguntungkan bagi konsumen. Dalam bisnis penerbangan perilaku monopoli yang sesungguhnya terlihat saat peak season. Sebaliknya pada low season, perilaku ini kurang tampak karena terkendala upaya meningkatkan loading factor yang umumnya rendah lewat harga murah.

“Kepastian angka untuk penguasaan pangsa pasarnya perlu dikaji oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun kemungkinan besar posisinya seperti itu. Mengingat penerbangan merupakan bisnis strategis dan membawa dampak luas bagi masyarakat, maka monopoli kurang menguntungkan. Baik bagi masyarakat maupun pemerintah,” ujar Agus.

Sebagai catatan, pada 2011 lalu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melansir sepanjang tahun tersebut Lion Air memiliki pangsa pasar 41,4 persen dengan melayani 24,9 juta dari total 60,03 juta penumpang pesawat rute domestik. Garuda menempati posisi kedua dengan pangsa pasar 22,8 persen dengan menerbangkan 13,7 juta penumpang. Seiring dengan beroperasinya Batik Air mulai 2013 lalu, dipastikan pangsa pasar Lion Group akan terus bertambah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menindak tegas maskapai penerbangan Lion Air yang telah menelantarkan penumpangnya di Bandara Soekarno-Hatta sejak Rabu (18/2) lalu. YLKI menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama ini tidak tegas dalam menindaklanjuti keluhan pelanggan Lion Air.

"Kementerian Perhubungan itu memble kalau menghadapi Lion, apalagi sekarang Rusdi Kirana (mantan CEO Lion Air) jadi Wantimpres (Dewan Pertimbagan Presiden)" ujar pengurus YLKI Tulus Abadia, Jumat (20/2). Tulus mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan masalah penundaan penerbangan ini ke Kemenhub semalam. Saat ini, YLKI tinggal menungggu tindak lanjutnya.

"Semalam kami sudah menghubungi orang Humas Kemenhub untuk menyampaikan keluhan kami atas kondisi ini," lanjut Tulus. Dia menyatakan, selama ini pihaknya kerap menerima pengaduan dari pelanggan Lion Air. Pihaknya sudah berusaha menyampaikan keluhan-keluhan tersebut ke Lion Air tapi jarang mendapatkan tanggapan.

"Selama ini pengaduan konsumen banyak dari Lion. Kami sudah hubungi Lion tapi jarang direspon. Oleh karena itu, sekarang biar langsung regulator ke Lionnya, "ujarnya. Oleh karena itu, YLKI berharap pemerintah segera lakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Lion Air yang selama ini dinilai banyak merugikan konsumen.

Atas dasar itu, Kemenhub akhirnya memutuskan menyetop sementara izin rute baru yang diajukan maskapai Lion Air. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui fakta bahwa selama 3 hari terjadinya keterlambatan sejumlah penerbangan Lion Air tidak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) dalam menangani kondisi darurat (crisis time). “Permohonan izin rute yang baru akan direview lagi sampai Lion Air bisa meyakinkan ada tata cara penanganan krisi yang lebih baik,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada CNN Indonesia.

Kemenhub menyatakan, faktanya dalam peristiwa delay 3 hari ini , standar operasional prosedur (SOP) tidak ada. Kalaupun ada, Kemenhub menilai hal itu tidak dijalankan. Karena itu Kemenhub memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute baru Lion Air untuk sementara dihentikan.

Seperti diketahui, beberapa penerbangan dari maskapai penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan (delay) sejak hari Rabu (18/2). Perseroan menyatakan hal ini disebabkan oleh adanya tiga pesawat Lion Air yang terkena Foreign Object Damage (satu di Semarang, dan dua di Jakarta) pada hari Rabu (18/2).

“Ada tiga pesawat kami yang kena Foreign Object Damage pada Rabu pagi, hal ini menyebabkan rentetan jadwal penerbangan Lion Air menjadi terganggu. Terlebih lagi, rusaknya tiga pesawat tersebut tepat pada saat musim puncak libur tahun baru Imlek,” kata Capt. Dwiyanto Ambarhidayat, Head of Corporate Secretary Lion Group.

No comments:

Post a Comment