Friday, February 13, 2015

PLN Akhirnya Dapat Suntikan Dana 5 Triliun Dari DPR

Disetujui memperoleh suntikan modal sebesar Rp 5 triliun dari pemerintah, PT PLN (persero) sudah bersiap-siap untuk mengalokasikan tambahan dana itu untuk kebutuhan investasi. "Tahun ini‎, PLN sudah mengalokasikan dana investasi sekitar Rp 62 triliun," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir, ditemui di gedung parlemen, Kamis, 12 Februari 2015.

Dana itu rencananya akan digunakan untuk membangun beberapa pembangkit dan transmisi dalam proyek 10 ribu megawatt. Selain 10 ribu megawatt, perseroan menurut sofyan juga memiliki proyek dengan kapasitas 7.000 megawatt yang juga harus dirampungkan tahun ini. Untuk proyek 7.000 megawatt, menurut Sofyan, pendanaannya sudah tersedia baik dari internal maupun pinjaman Bank Dunia dan Japan International Corporate Agency.

Komisi VI DPR akhirnya menyetujui usulan penyertaan modal negara kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia masing-masing memperoleh Rp 500 miliar.

Dalam persetujuannya, Dewan memberi catatan agar PLN segera menuntaskan permasalahan yang terjadi di pembangkit listrik 10 ‎ribu megawat. "Proyek itu harus diaudit agar bisa dijadikan referensi pada pengerjaan megaproyek 35 ribu megawatt," kata Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir dalam rapat kerja di gedung parlemen.

PLN juga diminta fokus pada bisnis inti serta berani melikuidasi‎ anak usaha yang merugi dan mampu melakukan efisiensi dan menurunkan tarif dasar listrik. Adapun kepada Askrindo dan Jamkrindo, Dewan meminta agar kedua perusahaan ini mampu mendorong pemerataan kredit rakyat di seluruh Indonesia.

Direktur Penjaminan‎ Perum Jamkrindo Bakti Prasetyo mengatakan penambahan modal akan berdampak signifikan, terutama terhadap kapasitas penjaminan. "Jadi setiap tambahan PMN itu, berapa pun jumlahnya akan dapat menjamin 10 kali kredit produktif," kata dia. Tentang penggunaan dana, Bakti belum mau menjelaskan lebih detail. "Masih menunggu, apakah masih tetap KUR atau kredit pinjaman," kata Bakti.

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan PT PLN (Persero), Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) dinilai layak mendapatkan penyertaan modal negara. Kebutuhan listrik dan penyaluran kredit dianggap menjadi salah satu kebutuhan utama rakyat kecil.

"Tapi tentu saja catatan yang ada harus dijalankan," kata Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman yang ditemui seusai melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini M. Soemarno di DPR, Kamis malam, 12 Februari 2015.  Khusus untuk PLN, Azam mengatakan bahwa saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Jika catatan itu tak dijalankan, maka PMN bisa tertahan. ‎

Adapun bagi Jamkrindo dan Askrindo, pemberian PMN ini wajib digunakan sebaik-baiknya mengingat tingginya kebutuhan jaminan bagi kredit rakyat. Bahkan, menurut Azam, tingkat kredit bermasalah (non-performing loan) saat ini paling tinggi dimiliki oleh usaha kecil. ‎ Komisi VI DPR yang membidangi badan usaha milik negara akhirnya menyepakati usulan penyertaan modal negara ke PLN, Askrindo, dan Jamkrindo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN.

PLN mendapatkan PMN sebesar Rp 5 triliun, sementara Jamkrindo ‎dan Askrindo masing-masing Rp 500 miliar. Kesepakatan itu membuat jumlah BUMN yang mendapatkan PMN menjadi sebanyak 30 perusahaan dan membuat alokasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ‎Perubahan Tahun 2015 bertambah dari 37,27 menjadi sebesar Rp 43,27 triliun. Namun, persetujuan itu disertai beberapa catatan.

Untuk menjamin transparansi dan kelancaran penggunaan dana, Azam mengatakan bahwa pencatatan PMN harus ‎dicatatkan pada rekening terpisah sehingga tak terganggu dengan proyek yang sedang berjalan. PMN juga dilarang untuk membayar utang.  Bentuk pengawasan lain adalah dibentuknya panitia kerja yang setiap triwulan akan menanyakan laporan penggunaan dana. "Yang penting, catatan harus dilaksanakan. Batas waktunya 60 hari. Kalau nggak, ya nggak cair," katanya.

No comments:

Post a Comment