Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten mengancam akan mencabut izin 169 perusahaan nasional dan asing yang ada di Provinsi Banten. Sebabnya sejak tahun 2007 hingga 2012 ratusan perusahaan tersebut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala BKPMPT Provinsi Banten Ranta Suarta mengatakan, pihaknya akan segera mendatangi lokasi perusahaan-perusahaan tersebut dan langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP), terkait kegiatan perusahan yang tidak menyampaikan LKPM. "Ada 169 perusahaan di Banten yang hingga saat ini tidak menyerahakan LKPM," kata Ranta Suarta, Rabu, 25 Februari 2015.
Menurutnya, sesuai Undang - Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, izin perinsip yang dikeluarkan memiliki waktu tiga tahun. Jika dalam waktu tiga tahun tidak bisa terselesaikan, bisa di perpanjang dua tahun. "Itu dari pembebasan lahan, pembangunan, karyawan dan melakukan rekrutmen harus selesai," katanya.
Kalau tidak beres hingga waktu diselesaikan setelah waktu perpanjangan selama dua tahun itu sanksinya izin prinsip perusahaan tersebut akan dicabut. "Seluruh Indonesia itu ada 15.000 perusahaan, dan di Banten ada ratusan," kata Ranta.
Kepala Bidang Pengendalian, BKPMPT Banten Ikhsan Budiantara, mengatakan, dari data yang ada, rata-rata perusahaan yang tidak melakukan LKPM dari tahun 2007 hingga 2012. "Mereka itu telah memiliki izin prinsip dari BKPM Pusat sejak tahun 2007," katanya.
Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin itu, kebanyakan akan membuka usahanya di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. "Tapi ada juga di Lebak, Serang dan Cilegon," katanya.
No comments:
Post a Comment