Total aset keuangan perbankan nasional dikuasai sekelompok konglomerasi keuangan. Kelompok ini memiliki lini usaha dari sektor asuransi, multifinance, bank, dan lainnya.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan saat ini saat ini ada 118 bank umum. Terakhir, kata dia, ada dua yang merger pada 2014 dan pada awal 2015. "Kami memetakan 16 konglomerasi perbankan. kata Nelson dalam acara Seminar Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, Senin, 16 Februari 2015.
Menurut Nelson, apabila 16 konglomerasi perbankan itu dikonsolidasikan, mereka menguasai 60 persen total aset keuangan perbankan nasional. Meskipun begitu, menurut Nelson, konglomerasi ini memiliki dampak positif dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yaitu meningkatkan daya saing industri perbankan Tanah Air.
Namun, apabila manajemen risiko dan tata kelola dalam konglomerasi ini tidak dilakukan secara baik, dikhawatirkan masalah yang timbul pada anak perusahaan dapat merembet ke induk perusahaan.
Untuk memperkuat konglomerasi perbankan, maka OJK menerbitkan peraturan nomor 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan peraturan nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
No comments:
Post a Comment