Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengancam akan membekukan sertifikat operator udara maskapai jika mereka tak memenuhi syarat aplikasi Air Operation Certificate (AOC). Jonan memberi toleransi waktu sampai sepekan ke depan agar maskapai memenuhi syarat pemegang AOC.
"Ke depan--kalau saya ngomong ke depan itu seminggu--bukan sepuluh tahun, semua aplikasi AOC harus memenuhi persyaratan undang-undang," kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.
Menurut Jonan, ancaman itu ia keluarkan agar industri penerbangan tak seperti industri Metro Mini yang bisa memulai usaha hanya dengan modal dua armada. Dengan jumlah penumpang pesawat selama setahun yang tak sampai 100 juta, kata Jonan, AOC yang kini jumlahnya 73 terlalu banyak.
Namun Jonan menampik anggapan kalau dia hendak membatasi AOC. "Tapi syaratnya harus dipenuhi. Saya enggak mau industri penerbangan saya kayak bemo yang punya satu armada juga jalan," kata Jonan.
Menurut Jonan, sejumlah syarat pemenuhan AOC buat maskapai di antaranya syarat kecukupan modal dan laporan keuangan rutin. AOC sendiri merupakan syarat maskapai bisa beroperasi setelah dia mengantongi surat izin usaha angkutan udara. Audit mutu AOC maskapai dilakukan dua tahun sekali.
No comments:
Post a Comment