PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) telah menandatangani akta "cerai" dengan PT Sea World Indonesia, termasuk pengelolaan atas Sea World.
Gatot Setyowaluyo, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, mengatakan perseroan telah menandatangani akta pengakhiran perjanjian serta pengalihan dan penyerahan tanah, bangunan, dan fasilitas penunjang. "Beserta hak pengelolaan atas Sea World,” kata Gatot dalam surat resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia, Rabu, 18 Februari 2015.
Manajemen emiten berkode saham PJAA tersebut meneken akta pengalihan dan penyerahan Nomor 36 tentang Penegasan Pengakhiran Perjanjian Bersama PT Sea World Indonesia yang sebelumnya bernama PT Laras Tropika Nusantara.
Penandatanganan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2015. Sebelumnya, pada Oktober 2014, PJAA telah resmi menutup semua aktivitas Sea World untuk umum karena tidak kunjung menyerahkan aset wahana kepada Ancol sebelum memperpanjang kontrak.
Sea World ditutup paksa karena pemilik lahan PJAA meminta pihak pengelola PT Sea World Indonesia untuk menyerahkan aset dan fasilitas sesuai dengan putusan Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Sea World mengugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian pada 30 September 2014, pengadilan mengabulkan gugatan Sea World.
Pemegang saham PJAA saat ini mayoritas dipegang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebesar 72 persen atau setara 1,1 miliar lembar, PT Pembangunan Jaya sebesar 18 persen atau setara 288 juta lembar, dan publik sebesar 10 persen atau setara 159,9 juta lembar.
No comments:
Post a Comment