Thursday, February 12, 2015

Tax Allowance Tidak Membuat Investor Mau Berinvestasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan pemerintah merevisi kebijakaan pemberian kelonggaran pajak (tax allowance) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. BKPM menganggap kebijakan tax allowance itu tidak tepat sasaran.

"Tax allowance kan hanya sweetener (pemanis). Tidak bisa menjamin investasi," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, Kamis, 12 Februari 2015. Dia menyebutkan jumlah investor yang menggunakan kebijakan ini hanya 5-10 persen. Karena itu, Franky menyatakan bakal meninjau ulang sektor-sektor mana saja yang layak mendapat keringanan ini.

BKPM, menurut Franky, mengusulkan industri padat karya sebagai sektor prioritas yang mendapat tax allowance. Sebab, sejak lima tahun terakhir, industri padat karya sepi dari penanaman modal. Nantinya, Kementerian Koordinator Perekonomian, BKPM, dan kementerian terkait lain bakal menginventarisasi masalah seputar lesunya minat investor terhadap tax allowance. Saat ini, salah satu masalah yang mengemuka adalah ribetnya birokrasi investasi.

Franky berjanji menyelesaikan masalah ini secara paralel. Dia mengklaim perizinan investasi di sektor prioritas bakal dipercepat melalui pelayanan terpadu satu pintu. "Paling tidak dari 1,5 tahun bisa berkurang sampai 3-6 bulan. Jangan sampai ini bikin investor frustasi," ujar Franky.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Natsir Mansyur mengatakan pemberian tax allowance tidak akan efektif bila perizinan masih ngaret dan tumpang tindih. Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Tax Allowance (pelonggaran pajak). Poin utama dari revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada Badan 

Koordinasi Penanaman Modal untuk merekomendasikan pengurangan pajak kepada investor.
"Kami akan memberikan ruang yang lebih banyak kepada BKPM, tidak bisa kita bikin terlalu rigid," ujar Sofyan, Kamis, 12 Februari 2015. Wacana revisi soal tax allowance ini telah bergulir sejak 2013. Namun usulan itu hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. Menurut Sofyan, ketentuan tax allowance saat ini hanya diberlakukan berdasarkan nilai investasi. Padahal, kata Sofyan, nilai investasi bukan satu-satunya faktor yang dianggap menguntungkan negara.

Nantinya, rekomendasi BKPM harus didahului permintaan pelonggaran oleh investor. Setelah itu, BKPM akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, untuk persetujuan pemberian tax allowance. Faktor yang menjadi dasar pertimbangan persetujuan adalah nilai investasi, perkembangan sektor industri di kancah global maupun lokal, dan pertimbangan ketersediaan lapangan kerja. Faktor alih teknologi juga bakal masuk dalam poin revisi aturantax allowance.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyarankan tax allowancesecara khusus diberikan kepada industri padat karya karena kinerjanya yang terus menurun selama lima tahun terakhir. Namun, menurut Franky, pemberian tax allowance harus dibarengi kemudahan birokrasi investasi. Dia mencontohkan pemberian tax allowance yang sudah lama berlaku tetapi hanya diminati sekitar 5 persen investor.

BKPM berjanji akan memperbaiki prosedur investasi menjadi lebih mudah. Franky berharap pelayanan terpadu satu pintu menjadi jalan keluar bagi suburnya iklim penanaman modal di Tanah Air.

No comments:

Post a Comment