Friday, February 20, 2015

Barang Mewah Akan Dikenakan Pajak Tambahan PPh Pasal 22

Pemerintah berencana untuk merevisi aturan tentang perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah. Di antaranya untuk barang konsumsi seperti tas, sepatu, jam tangan, serta perhiasan dengan harga tertentu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, ini akan membuat orang Indonesia lebih memilih belanja ke luar negeri.

"Barang-barang mewah seperti tas, jam, sepatu, perhiasan kalau ada aturan itu mending beli di luar negeri," ujarnya di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2014). Hariyadi menilai, mereka yang mampu bisa langsung membeli barang mewah di luar negeri. Ketika dibeli, bisa langsung dipakai.

"Kenakan pajak barang mewah harus lihat luar negeri. Ngapain beli di sini," tegasnya. Oleh karena itu, Hariyadi sepakat barang mewah sebaiknya tidak dikenakan pajak tambahan. Pemerintah perlu realistis, karena bila diterapkan justru memicu peningkatan konsumsi di luar negeri. "Saya sepakat nggak bisa diterapkan pajak tinggi. Daripada nanti malah belanja di luar," sebut Haryadi.

Berikut adalah rencana perubahan PPh pasal 22:

  • Pesawat udara pribadi. Semula harga jual di atas Rp 20 miliar menjadi tidak ada batasan.
  • Kapal pesiar dan sejenisnya. Semula harga jual di atas 10 miliar menjadi tidak ada batasan.
  • Rumah beserta tanah. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
  • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
  • Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Semula harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc menjadi harga jual lebih dari Rp 1 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc.
  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Semula tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder di atas 250 cc.
  • Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata). Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 100 juta.
  • Jam tangan. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 50 juta.
  • Tas. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 15 juta.
  • Sepatu. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 5 juta.

No comments:

Post a Comment