Sunday, February 15, 2015

Tabungan Nasabah Bank Permata Hilang Karena Transaksi Internet Banking

Apakah uang Anda terjamin aman sepenuhnya di bank? Ternyata ada peluang sekecil apapun dana yang disimpan di bank bisa hilang alias dibobol. Dari catatan Forum Nasabah, sejauh ini ada beberapa kasus rekening nasabah bank dibobol dengan berbagai modus. Merujuk pengalamannya kebobolan dana Rp 245 juta di Bank Permata tahun lalu, warga Jakarta Pusat, Tjho Winarto, berbagi tips untuk menghindari pembobolan dana di bank. Kasusnya sendiri saat ini sedang bergulir di kepolisian dan akan berlanjut proses perdata.

Berikut lima tips mengamankan dana di bank. Pertama, hindari layanan transaksi keuangan online yang hanya berdasarkan password dan OTP (one time password) yang dikirimkan lewat pesan pendek (SMS). "Saya akan cari bank yang menyediakan layanan online menggunakan token fisik. Agak lebih repot, tapi lebih aman," kata Winarto, seperti dikutip dari siaran pers Forum Nasabah, Jumat 13 Februari 2015.

Baca : Hacker Berhasil Curi Milyaran Dollar Dari 100 Bank di 30 Negara

Kedua, jika bepergian ke tempat yang sinyalnya kurang baik, selalu berusaha untuk call forward telepon ke rekan/keluarga jika nomor telepon seluler Anda dikaitkan untuk transaksi online. Ketiga, dana utama kita sebaiknya diamankan di tabungan yang agak "tradisional", yang tidak bisa dilayani dengan fasiltas online. Hanya dana taktis yang disimpan di rekening yang agak mudah untuk ditransaksikan.

Keempat, langkah pengamanan sendiri (self protection) adalah mengganti pin ATM dan password Internet banking Anda sesering mungkin. “Seberapa sering penggantian PIN dan password adalah waktu ganti password laptop," ujar Winarto.

Kelima. waspada jika Anda sedang men-download file apapun dari Web site ataupun membuka file dalam email. Jika Anda mencurigai sumbernya, jangan dibuka. Hubungi bank Anda dan cari tahu proteksi macam apa yang mereka tawarkan pada para nasabah.

Juru Bicara Bank Indonesia, Peter Jacob, mengatakan akan memberikan sanksi kepad Bank Permata jika ada masalah sistem yang mengakibatkan raibnya tabungan nasabah. Nasabah itu, bernama, Tjho Winarto, 41 tahun, yang kehilangan uang tabungan Rp 245 juta dari rekeningnya pada 29 Agustus 2014

Menurut Peter, BI masih menunggu hasil pemeriksaan yang terjadi di Bank Permata itu. "Kalau terbukti, sanksinya bisa dalam bentuk teguran tertulis atau pencabutan izin," kata dia dalam pesan pendeknya, Selasa, 20 Januari 2015. Terkait laporan nasabah tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, kata Peter, kalau sudah masuk ke tindak pidana, sepenuhnya menjadi wewenang polisi dan penegak hukum. "Kalau masalah sistem di bank, menjadi wewenang Bank Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Tjho Winarto, melaporkan Bank Permata ke Kepolisian Merto Jaya. Pelaporan itu, karena hilangnya uang dalam rekeningnya sebesar Rp 245 juta. Uang itu hilang melalui Internet banking dan ditransfer enam kali pada 29 Agustus 2014, antara pukul 01.33 dan 11.15. Proses transfer seluruhnya melalui Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.

Winarto mengatakan, saat uang itu raib, dia sedang berada di pesawat menuju Sorong Selatan, Papua Barat. Setibanya di tempat tujuan, kata dia, telepon selulernya juga tidak aktif karena tidak mendapat sinyal. "Bagaimana saya bisa transfer uang kalau tidak ada sinyal?" kata dia.

Setelah hilang, Winarto pun melapor ke Bank Permata. Dia sempat dilarang untuk melaporkan ke Kepolisian. Namun, karena tidak mencapai titik temu dalam mediasi, Winarto melaporkan Bank Permata ke Polda Metro Jaya. Titik temu itu, kata Winarto, dia meminta pihak bank mengembalikan uang Rp 245 juta. "Tapi, Bank Permata hanya mau mengganti 50 persen," kata Winarto kepada Tempo, melalui pesan pendeknya, Selasa, 20 Januari 2015.

Winarto pun melaporkan Bank Permata ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dengan pasal Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Bank Permata enggan menanggapi ancaman pencabutan izin dari Bank Indonesia dan pelaporan Bank Permata ke Polda Metro Jaya. Panggilan telepon yang dilayangkan, ditolak oleh Head of Corporate Affairs Permata Bank, Leila S. Djafaar. Pesan pendek pun tak dibalas oleh Leila.

Executive Vice President Head Corporate Affairs Permata Bank, Leila Djafaar, mengatakan manajemen sudah melakukan investigasi terkait kasus hilangnya uang senilai Rp 245 juta dari rekening nasabah bernama Tjho Winarto. Uang itu raib karena ditransfer melalui internet banking pada 29 Agustus 2014

Menurut Leila, transaksi tersebut sudah sesuai proses. "Transaksi dilayanan PermataNet sudah sesuai proses, password dan User Id sudah sesuai," kata Leila melalui pesan elektroniknya kepada Tempo, Selasa, 20 Januari 2015. Bank Permata, kata Leila, sudah menginisiasi kasus ini melalui regulator pada 10 November 2014. Yaitu, ke Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Komplek Perkantoran Bank Indonesia. "Tidak benar kami melarang nasabah yang bersangkutan untuk melapor ke polisi," kata dia.

Manajemen Bank Permata, kata Leila, juga telah mengupayakan penyelesaiian kasus ini secara baik-baik. Leila mengklaim, perusahaannya justru telah melaporkan lebih dulu kasus ini ke pihak berwajib untuk dilakukan pengusutan

Seorang nasabah Bank Permata melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah uang tabungan senilai Rp 245 juta raib dari rekeningnya. Nasabah bernama Tjho Winarto, 41 tahun, itu tahu bahwa tabungannya hilang pada 29 Agustus 2014. "Saya baru lapor sekarang, karena sebelumnya ditahan oleh pihak bank untuk tidak dilaporkan," kata Winarto, Senin, 19 Januari 2015.

Berdasarkan catatan transaksi, kata Winarto, uang itu hilang karena ditransfer enam kali pada 29 Agustus 2014, antara pukul 01.33 dan 11.15. Proses transfer seluruhnya melalui Internetbanking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.

Padahal, kata Winarto, saat transaksi berlangsung, dia sedang berada di pesawat menuju Sorong Selatan, Papua Barat. "Telepon genggam saya tidak aktif pesawat, jadi tidak mungkin melakukan transaksi," katanya. Setibanya di tempat tujuan, kata dia, telepon selulernya juga tidak aktif karena tidak mendapat sinyal. "Bagaimana saya bisa transfer uang kalau tidak ada sinyal?"

Winarto segera datang ke customer service Bank Permata cabang Menara Batavia saat mengetahui tabungannya menyusut. "Mereka bilang ada yang menghubungi dan mencoba mengubah password Internet banking saya. Setelah ditelepon berulang kali, password-nya berhasil diganti," katanya. Winarto pun meminta Bank Permata melakukan investigasi atas raibnya uang itu.

Hasil investigasi, kata Winarto, menunjukkan ada yang memalsukan nomor teleponnya ke Grapari Telkomsel dengan membawa kartu tanda penduduk dan surat kuasa palsu. Nomor itulah yang digunakan untuk menelepon Bank Permata.

Bank Permata kemudian menawarkan mediasi untuk mengganti uang yang raib itu. Winarto kemudian dipertemukan dengan petinggi Bank Permata cabang Atrium Setiabudi dan Panglima Polim. "Manajer customer care center malah menggiring saya, bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," katanya. "Saya kecewa karena sebagai nasabah tidak mendapatkan keamanan dan perlindungan konsumen."

Ada hal yang janggal, kata Winarto, yaitu pernyataan manajer customer care center yang mengaku telah melaporkan hal ini ke Branch Manager Permata Bank Panglima Polim pada 29 Agustus 2014. Namun, manajer cabang itu ternyata baru mengetahui kasus ini pada 3 September 2014 dari Branch Manager Permata Bank Menara Batavia. "Ketidakjujuran ini perlu ditindaklanjuti, ada apa sebenarnya?"

Setelah dilakukan mediasi, Winarto dijanjikan ganti rugi 50 persen. "Tapi saya mau 75 persen. Bank Permata setuju, tetapi akhirnya berubah lagi menjadi 50 persen," katanya. "Selain dilarang melaporkan ke kepolisian, Bank Permata melarang saya melapor ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia."

Kuasa hukum Winarto, Sugeng Purwanto, mengatakan persoalan ini merupakan masalah serius. Sebab, menurut dia, pihak bank lalai. "Ini kejahatan perbankan, data pribadi nasabah bisa bocor. Hal ini bisa terjadi ke semua orang. Makin tidak aman menyimpan uang di bank," katanya.

No comments:

Post a Comment