Menyambut bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
"Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden," terang Herman lewat pesan singkat, Rabu (3/6/2015).
Herman menjelaskan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja atau bekerja dari Senin hingga Jumat, maka lama jam kerja adalah 6,5 jam per hari. "Jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30," jelas dia.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja atau dari Hari Senin sampai Sabtu, maka akan bekerja selama 5,5 jam kerja per hari. "Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Herman menambahkan.
No comments:
Post a Comment