Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, ditetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri rata-rata 6%. Kemudian, uang pensiun pokok PNS serta anggota TNI/Polri juga naik rata-rata 4%.
Selain itu, ada juga kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk Anggota TNI/Polri Rp 5.000 per hari. Jadi masing-masing uang tersebut menjadi Rp 30.000/hari dan 50.000/hari. Akan tetapi hingga sekarang rencana tersebut belum terealisasi. Para PNS dan anggota TNI/Polri belum menerima kenaikan gaji.
"Kenaikan yang 6% belum diterima sampai sekarang. Nggak tahu, jadi apa nggak. Soalnya belum ada kabar sampai sekarang," kata salah seorang PNS Kementerian. Pada beberapa tahun sebelumnya, kenaikan gaji memang seringkali direalisasikan pada pertengahan tahun. Meskipun sebenarnya sudah ditetapkan sejak awal tahun melalui APBN.
"Memang seringnya pertengahan tahun. Nggak tahu juga kenapa," jelasnya. Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono menjelaskan, untuk pencairan kenaikan gaji baru bisa dilakukan setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP). Di mana sekarang tengah difinalisasi oleh kementerian terkait.
"Kenaikan gaji, saat ini PP penetapan kenaikan gaji sedang difinalisasi oleh kementerian terkait, antara lain Kemenkeu, Kemen PAN RB, Kemenkumham," ungkapnya dalam pesan singkat. Kemudian akan dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk prose lebih teknis. Biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah PMK terbit maka PNS dan anggota TNI/Polri langsung menerima haknya.
"Setelah PP selesai, selanjutnya secara detail per pegawai ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk pencairanya," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment