Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap kebijakan pembebasan bea masuk sementara untuk barang impor maupun ekspor bakal mendongkrak perekonomian domestik khususnya di sektor perdagangan. Dengan begitu, Kadin meyakini Indonesia bisa berperan aktif di dalam kegiatan perdagangan internasional.
"Dengan adanya sistem ATA Carnet ini, kami harapkan dampaknya akan terasa secara makro. Sehingga Indonesia juga bisa ikut serta di ajang-ajang pameran maupun event internasional tanpa terhambat bea masuk," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (1/6).
Sebagaimana diketahui, pada Mei 2015 pemerintah telah resmi memberlakukan pembebasan bea masuk sementara bagi barang impor maupun ekspor dengan menggunakan instrumen perdagangan yang dikenal ATA Carnet. Kebijakan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 228 tahun 2014 tersebut, sejatinya berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selaku eksekutor pemungutan bea masuk dan penerbit dokumen ATA Carnet.
Adapun di dalam penerbitan ATA Carnet, DJBC bersama Kadin Indonesia akan berkoordinasi untuk menyeleksi setiap barang yang memenuhi kriteria dalam PMK no. 386 tahun 2015. "Kami akan terus seleksi dengan ketat jenis-jenis barang yang bisa menggunakan dokumen ATA Carnet. Caranya adalah dengan mengenakan uang jaminan dengan nilai sebesar bea masuk barang tersebut di negara tujuan, dengan jangka waktu 36 bulan," katanya.
Meski akan menjadi sentimen positif bagi perdagangan domestik, Hariyadi bilang tak semua barang produk dalam maupun luar negeri akan mendapatkan fasilitas tersebut. Ia mengatakan, jenis-jenis barang yang bisa memperoleh pembebasan bea masuk ekspor-impor sementara hanyalah alat operasi industri, alat pendidikan, alat olahraga bagi wisatawan, barang untuk tujuan kemanusiaan, serta barang contoh komersial.
Di samping itu dalam mekanisme penerbitan dokumen ATA Carnet perusahaan juga akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta per dokumen untuk mereka yang tercatat sebagai anggota Kadin, sementara yang bukan akan dibebankan biaya Rp 2,5 juta per dokumen.
"Kami harap, fasilitas ini bisa mendorong kegiatan penelitian, eksplorasi, hingga pengiriman sampel-sampel yang didatangkan dari luar negeri untuk mendukung investasi dan penelitian secara lebih intensif," terang Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto di tempat yang sama.
Asal tahu, dengan adanya kebijakan pembebasan bea masuk Indonesia menjadi negara ke-75 di dunia dan negara ke-3 di Asia Tenggara yang telah mengadopsi kebijakan ATA Carnet. Berangkat dari hal tersebut, kedepannya Kadin juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan dari International Chamber of Commerce - World Custom Organization (ICC - WCF) dalam menerbitkan dokumen ATA Carnet.
"Tantangan kedepannya adalah bagaimana memastikan mana pihak yang paling siap untuk mempertanggungjawabkan dokumen tersebut dan konsistensi dalam mengikuti rule yang berlaku secara internasional. Tapi kita akan selalu pantau karena kami yakin hal ini akan berdampak baik bagi pertumbuhan dunia usaha domestik," pungkas Hariyadi.
No comments:
Post a Comment