Jika Anda memiliki usaha dan ingin mengembangkannya agar lebih besar tapi terhambat masalah dana, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bisa memberikan solusi lewat penyediaan kredit hingga Rp 200 juta. Apa syaratnya? Dikutip dari laman resmi PNM, Selasa, 2 Juni 2015, perusahaan milik negara itu memiliki program unit layanan modal mikro (ULaMM). PMN menyediakan dana Rp 1-200 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Persyaratannya cukup mudah. Yang penting, Anda memiliki usaha yang prospektif dan berjalan minimal 1 tahun. Usaha tersebut bisa di bidang produksi, perdagangan, pertanian, peternakan, ataupun usaha lain yang bersifat komersial. PNM menyiapkan dana kredit dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha calon nasabah. Pemberian kredit bisa dilakukan dengan skema pembiayaan konvensional ataupun syariah.
Prosesnya dimulai dari kunjungan on the spot petugas pemasaran ULaMM ke lokasi calon nasabah. Pada tahap ini, petugas ULaMM itu akan melihat kondisi usaha calon debitur. Petugas itu akan membuat ringkasan hasil pengamatan usaha calon debitur sekaligus menilai kelayakan pemberian pinjaman pembiayaan yang akan diberikan.
Syarat lain yang diminta tentu identitas lengkap calon debitur berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga serta dokumen lain. Dibutuhkan juga jaminan berupa aktiva bergerak dan/atau aktiva tetap, seperti kendaraan, gedung, rumah, atau tanah. Setelah persyaratan dipenuhi dan usaha dinilai prospektif, kantor ULaMM segera mencairkan pembiayaan dalam waktu singkat, yaitu tiga hari kerja setelah dokumen lengkap.
Sistem pembayaran angsuran pun mudah, yakni bisa harian, mingguan, atau bulanan. Angsuran bisa dibayar dengan dijemput petugas ULaMM (kolektor) atau langsung ke kasir di kantor ULaMM atau transfer antarbank ke rekening ULaMM.
Berikut ini persyaratan umum pengajuan kredit ULaMM:
1. Warga negara Indonesia;
2. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun;
3. Usia calon debitur 21 tahun/sudah menikah s/d 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit;
4. Fotocopi KTP suami istri (bila telah menikah);
5. Fotocopi kartu keluarga;
6. Fotocopi surat nikah;
7. Fotocopi rekening listrik/telepon dan PBB;
8. Fotocopi jaminan (SHM/SHGB/SHGU/BPKB/surat kios/akta jual beli);
9. Surat keterangan usaha.
No comments:
Post a Comment