Bank Indonesia (BI) dan 18 bank syariah akan membuat nota kesepahaman penggunaan instrumen perjanjian pembelian kembali (Mini Master Repo Agreement/MRA) surat berharga syariah. Penggunaan instrumen repo ini didorong bank sentral dalam rangka pendalaman pasar keuangan syariah sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Direktur Eksekutif BI, Treesna W. Suparyono mengatakan pasar keuangan syariah telah tumbuh positif sejak 1992 yang ditandai dengan berkembangnya Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
"Namun, pasar uang syariah memiliki keterbatasan insrumen yaitu baru ada Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), repo SBIS, reverse repo SBSN, Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan Sertifikat Investasi Mudarabah Antarbank (SIMA)," jelasnya di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, terdapat beberapa tantangan manajemen likuiditas dalam perbankan syariah. Selain pasar uang syariah yang belum berkembang, jumlah instrumen pasar uang syariah dan volume transaksinya masih sangat terbatas. "Juga ada keterbatasan credit line dan credit limit. Kurangnya penyediaan bantuan likuiditas dari bank induk, dan adanya segmentasi pasar," jelasnya.
Atas dasar itu, BI telah menerbitkan mekanisme transaksi repo syariah melalui PBI No. 17/4/2015 tanggal 27 April 2015 dan juga Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 17/10/DKMP. Nantinya, jelas Treesna, perbankan yang memiliki Surat Berharga Syariah (SBS) dan membutuhkan likuiditas dapat melakukan jual beli SBS dengan bank counterpart melalui mekanisme repo berdasarkan prinsip syariah.
"Transaksi wajib menggunakan underlying surat berharga syariah (SBSN atau sukuk korporasi). Transaksi repo syariah dapat dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan 1 tahun," jelasnya. Ahmad Badawi, Ketua Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) mengatakan adanya aturan repo syariah bakal membuat perbankan syariah lebih percaya diri dalam menjalankan praktik keuangan syariah.
"Nantinya kita bisa lebih yakin dalam keamanan transaksi. Kami berharap bisa menjadi kekuatan untuk meningkatkan perkembangan perbankan syariah," tuturnya. Dia mengungkapkan, sudah ada 18 bank syariah yang menyatakan akan ikut meneken MoU tersebut. Sementara terdapat tiga bank yang tidak ikut, yaitu BCA Syariah, Danamon Syariah dan BII Syariah.
"Potensinya untuk repo ini masih kecil, karena yang punya sukuk baru ada Rp 5 triliun, masih 15 persen dari total portofolio. Tapi dengan adanya hal ini bisa menjadi alat likuiditas. Likuiditas di pasar FASBI sekitar Rp 9-10 triliun, dengan adanya hal ini akan memindahkan portofolio ke sukuk, paling tidak sekitar 40 persen," jelasnya.
No comments:
Post a Comment