Thursday, July 2, 2015

PLN Naikan Kembali Tarif Listrik Pada Bulan Juli 2015

PT PLN (Persero) kembali menaikan tarif listrik beberapa golongan pelanggan untuk periode Juli 2015. Tak berbeda dengan periode sebelumnya, penaikan tarif terjadi untuk 10 golongan pelanggan meliputi kategori rumah mewah, restoran, mal, hingga industri menengah dan besar.

Mengutip daftar penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PLN Juli 2015, golongan pelanggan listrik rumah tangga mewah (R2/TR) dengan pemakaian daya 3.500 kVa sampai 5.500 kVa mengalami penaikan sekitar Rp 23,7 per kilowatt per hout (kWh) menjadi Rp 1.547,94 per kWh.

Begitupun dengan pelanggan rumah mewah (R3/TR) berdaya listrik 6.600 kVa ke atas, bisnis menengah B2 dengan daya 6.600 kVA hingga 200 kVA, kantor pemerintah P1 dengan 6.600 kVA sampai 200 kVA, serta penerangan jalan umum P3 yang saat ini dikenakan tarif Rp 1.547,94 per kWh.

Sementara untuk pelanggan listrik golongan dengan kategori bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA penaikan tarif berkisar Rp 18,66 per kWh dari Rp 1.200,65 per kWh pada Juni menjadi Rp 1.219,31 per kWh di Juli 2015.

Diperkirakan naiknya tarif listrik 10 golongan pelanggan ini tak lepas dari volatilitas nilai tukar kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, naiknya harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. Meski telah menaikkan tarif 10 pelanggan listrik, manajemen PLN melansir tak akan menaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah dengan daya 1.300 kVA dan 2.200 kVA (R1/TR). Bulan ini, tarif listrik dua golongan tadi tetap di level Rp 1.352 per kWh.

Padahal, beberapa waktu lalu pemerintah mencanangkan akan mulai menerapkan penyesuaian tarif mengacu Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Begitu pun dengan tarif listrik pelanggan subsidi dengan daya 450 kVA dan 900 kVA yang juga tak mengalami penaikan tarif.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemilihan waktu kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sektor industri oleh Manajemen PT PLN (Persero) tidak tepat. Hal tersebut disebabkan oleh kinerja sektor riil yang saat ini tengah lesu.  "Timing (untuk menaikkan TDL) kurang tepat saat ini. Timing-nya sekarang perusahaan-perusahaan sedang mengalami banyak kesulitan," kata Ketua Umum Kadin Suryo B Sulisto ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta.

Menurut Suryo, saat ini, selain dihadapkan pada kenaikan TDL, perusahaan juga harus berhadapan dengan kenaikan tarif pajak, permintaan kenaikan upah buruh sebesar 30 persen, serta penurunan daya beli masyarakat  "Kalau semakin sulit perusahaan ya yang terjadi adalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau perusahaannya tutup mungkin," tuturnya.

Oleh karena itu, Suryo berharap seluruh stakeholder dapat duduk bersama membahas solusi yang tepat untuk membangkitkan kembali gairah dunia usaha. Menurutnya, harus ada pihak yang mengalah.  "Mari kita pikirkan insentif apa yang bisa diberikan di sektor riil, mungkin pajaknya jangan dinaikkan dulu," kata Suryo.

Seperti diketahui, PLN menaikkan TDL golongan pelanggan mulai dari rumah mewah, mal, industri, hingga fasilitas umum pemerintah. Kenaikan tersebut disinyalir merupakan akibat dari meningkatnya besaran inflasi yang diikuti kenaikan harga jual minyak acuan Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) serta stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

No comments:

Post a Comment