Thursday, October 1, 2015

Sinar Mas Grup Siap Jalani Proses Hukum Atas Gugatan Asap Singapura

Anak usaha Sinar Mas Grup di industri kertas PT Asia Pulp and Paper (APP) mengaku siap menghadapi tuntutan pemerintah Singapura untuk menjelaskan bisnis operasional perseroan terkait adanya tuduhan kebakaran hutan. Direktur APP Suhendra Wiriadinata mengatakan pihaknya siap mengikuti proses yang berlaku. Ia menyatakan, perseroan siap menjelaskan operasi bisnis yang selama ini ditempuh karena telah berkomitmen untuk beroperasi secara berkelanjutan (sustainable).

“Kami akan ikuti proses jika memang hal itu (penuntutan) benar terjadi. Kami yakin karena sejak awal telah berkomitmen untuk memegang prinsip zero burning, dan zero deforestation,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/10). Managing Director Sustainability APP, Aida Greenbury menyatakan pihaknya percaya diri mampu memberikan penjelasan karena telah menerapkan syarat yang ketat sejak lama. Ia juga menilai bahwa tidak logis jika perseroan melakukan pembakaran hutan.

“Kami 100 persen confidence tidak membakar hutan. Sejak 1996 kami berkomitmen melakukanzero burning. Sementara kebijakan zero deforestation telah diterapkan sejak Februari 2013. Tidak logis juga, karena kami membutuhkan kayu HTI untuk diproses menjadi bubur kertas dan bahan kertas,” ungkapnya. Aida menambahkan, perseroan telah mengucurkan dana yang tidak sedikit dalam melakukan program preventif terkait pembakaran dan deforestasi. Atas dasar hal tersebut, maka menurutnya pembakaran hutan merupakan hal yang tidak akan dilakukan perseroan.

“Investasi menanggulangi dengan program preventif hingga saat ini telah mencapai lebih dari US$ 120 juta. Hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lanskap operasi APP,” jelasnya.  Bahkan, pada tahun 2013, manajemen menyatakan pihaknya menghabiskan US$ 4 juta di luar investasi awal belanja modal (capital expenditure/capex) guna mendeteksi dan menanggulangi kebakaran hutan dan pelatihan personel.

“Kalau kami melakukan perusakan HTI (Hutan Tanaman Industri) kami, maka kami malah akan mengalami loss. Ada biaya sekitar US$ 2 ribu per hektar untuk restorasi, maka malah membuat kami rugi. Resolusi konflik juga harus kami lakukan terkait hal ini,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menyatakan perseroan telah menginvestasikan sumber daya yang besar untuk usaha penanggulangan kebakaran hutan yang ada di dalam dan di sekitar konsesi HTI.

“Lebih dari 2.900 personel Regu Pemadam Kebakaran. Juga ada pembinaan masyarakat melalui program Masyarakat Peduli Api yang dilakukan terhadap lebih dari 2.600 orang di 221 desa,” ungkapnya. Sementara, peralatan penanggulangan kebakaran yang dimiliki APP antara lain 2 helikopter, 59 menara api, 47 truk pemadam kebakaran, 680 pompa pemadam api ringan (portabel) ditambah 15floating pump station.

Aida tak menampik adanya berbagai tantangan perseroan dalam menanggulangi kebakaran hutan ini dengan efektif. Yang pertama, menurutnya terkait luasnya daerah yang harus ditangani dan dijaga oleh APP. “HTI yang telah dikelola oleh para pemasok kayu pulp APP adalah seluas 1 juta hektar di Sumatera dan Kalimantan. Tidak mungkin bagi kami untuk memonitor seluruh area dalam waktu yang bersamaan,” jelasnya.

Managing Director Sinar Mas Grup Gandhi Sulistyo mengatakan pihaknya selaku induk usaha APP menyatakan sangat mendukung tindakan pemerintah dalam menindak pelaku pembakaran hutan. “Semua unit bisnis Sinar Mas mendukung penuh tindakan dan hukuman yang diberikan pemerintah terhadap pelaku yang terbukti,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 25 September 2015, pemerintah Singapura telah melayangkan somasi terhadap lima perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan beberapa waktu lalu. Selain APP, perusahaan lain yang diberi peringatan adalah Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira.

Menurut Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas yang diterbitkan tahun 2014, Singapura dapat mengenakan denda senilai S$ 100 ribu kepada perusahaan lokal atau perusahaan asing yang berkontribusi terhadap polusi asap yang membahayakan bagi kesehatan penduduk.

No comments:

Post a Comment