Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan tengah merancang sistem untuk melengkapi aturan yang melarang telemarketing bank dan penyedia layanan keuangan menawarkan promosi lewat telepon atau pesan pendek (SMS).
Menurut Muliaman, OJK mengkaji pembuatan sistem Do Not Call yang berisi daftar nomor telepon konsumen yang tidak ingin diganggu pesan atau telepon dari petugas telemarketingkeuangan. "Nanti mereka akan dimasukkan ke dalam daftar itu," katanya setelah meneken surat kerja sama dengan Mahkamah Agung di Hotel Borobudur, Kamis, 5 Juni 2014.
Daftar Do Not Call nantinya diaplikasikan melalui sistem tertentu dan diadopsi oleh bank, lembaga keuangan nonbank, jasa telemarketing, dan penyedia layanan telekomunikasi. Di sejumlah negara maju, sistem ini sudah berjalan hampir satu dekade. Ada perusahaan telekomunikasi dan bank yang kena sanksi lantaran menerabas sistem ini.
Muliaman mengatakan larangan promosi jasa keuangan melalui telemarketing sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang berlaku mulai 6 Agustus mendatang. Namun, ujar dia, OJK masih menggodok sanksi yang pas untuk pelanggar ketentuan ini. Untuk itu, OJK berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan pihak-pihak yang berhubungan dengan regulasi ini. "Kami juga melakukan persuasi dan mengedukasi lembaga keuangan mengenai aturan baru ini."
Otoritas Jasa Keuangan akan membangun sistem Do Not Call, daftar berisi nomor telepon warga yang ogah menerima pesan pendek (SMS) atau telepon penawaran produk jasa keuangan. Dengan sistem ini, pengguna telepon tak akan menerima penawaran kredit ataupun produk jasa keuangan yang dianggap menganggu.
Menurut Ketua OJK Muliaman Hadad, Do Not Call menjadi pelengkap peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang melarang bank mempromosi jasa keuangan melalui telepon atau SMS. Larangan promo berikut Do Not Call kemungkinan berlaku setelah Agustus 2014.
Seperti apa sebenarnya Do Not Call?
Di sejumlah negara maju, sistem ini menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen. Amerika Serikat bahkan memiliki undang-undang khusus untuk sistem ini yang dinamai Do Not Call Implementation Act. Setelah undang-undang ini terbit pada 2003, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/ FTC) membuat sistem pendaftaran secara online bagi warga yang enggan diganggu telepon atau SMS tertentu.
Sejak 27 Juni 2003, konsumen di Amerika bisa mendaftarkan nomor teleponnya ke situs FTC agar tidak lagi diganggu layanan telemarketing, apa pun jenisnya. Masyarakat yang telah masuk dalam sistem ini berhak mengadu jika masih diganggu oleh telepon atau SMS promosi. Penelepon dan operator telekomunikasi yang memfasilitas promosi "ilegal" itu akan dikenai sanksi denda.
Cara masuk daftar ini cukup mudah. Di situs FTC, pengguna telepon tinggal mendaftarkan nomor telepon ataupun alamat surat elektronik lalu melakukan verifikasi. Selang 31 hari setelah mendaftar, para pengguna berhak melaporkan gangguan yang mereka terima. Baik berupa promosi bank, retail, maupun permintaan sumbangan sosial atau telepon teror dari penagih utang. Pokoknya, semua gangguan atas hak privasi bisa dilaporkan. Tentu saja sistem ini memuat sanksi bagi pelanggar: denda yang cukup mahal.
No comments:
Post a Comment