Wednesday, October 1, 2014

Kini Dengan Gaji 3 - 10 Juta Hanya Boleh Punya 2 Kartu Kredit Saja

Bank Indonesia (BI) akan membatasi kepemilikan kartu kredit bagi bagi masyarakat berpenghasilan antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan mulai 2015. Gaji sebesar itu, anda tidak boleh punya kartu kredit lebih dari 2.

Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, untuk pembatasan soal aturan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan para penerbit kartu kredit dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk mendata setiap nasabahnya.

"Kita koordinasi pembatasan kartu kredit bagi nasabah berpenghasilan Rp 3-10 juta, dalam SE (surat edaran) BI jelas diserahkan ke industri untuk mengatur, dan mengelola data untuk setiap penerbit. Sehingga penerbit harus menyerahkan datanya," kata Ida saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Dia menjelaskan, masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta-Rp 10 juta masih memiliki lebih dari 2 kartu kredit akan diminta untuk menutup salah satu kartu kreditnya. "Misal pendapatan Rp 5 juta dan punya 3 kartu kredit. Nah akan ketahuan dari data. Nanti akan disurati disuruh memilih mana yang akan ditutup. Tidak boleh lebih dari 2 penerbit. Kalau tidak menjawab ya dari penerbit langsung yang menutup," jelas dia.

Ida mengungkapkan, pihaknya meminta kepada penerbit kartu kredit untuk melakukan sosialisasi agar bisa berjalan lancar. "Meminta ke seluruh penerbit untuk mensosialisasikan, bisa melalui billing atau SMS. BI akan melalui radio-radio untuk informasikan ini. Masyarakat harus tahu ini, aturan BI untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan konsumen," katanya.

Di tempat yang sama, General Manager AKKI Steve Marta menambahkan, saat ini nasabah diberi keleluasaan untuk memilih kartu kredit mana yang akan ditutup. "Sekarang nasabah diberi keluasaan untuk memilih dan mendata income (pendapatan). Kalau lebih dari 2 dan tidak memberi konfirmasi mana yang mau ditutup, nanti kita yang menutup. Jadi sebaiknya pemegang kartu lakukan pemilihan sendiri atau update income," pungkas dia.

Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan. Ini sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyebutkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit, baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.

"Pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan, ini langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Selambatnya harus dilakukan 31 Desember 2014," ujar dia saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Dari sisi usia, Ronald menyebutkan, pemegang kartu kredit utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, sementara pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Bila gaji anda Rp 3 juta ke atas dan umur anda di bawah 21 tahun, maka anda tidak bisa memiliki kartu kredit. Bila umur anda 21 tahun ke atas dan gaji anda kurang dari Rp 3 juta, maka anda juga tak bisa memiliki kartu kredit.

Sedangkan dari sisi pendapatan, individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta-Rp 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya, yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.

Sementara individu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta, tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya, namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Ronald menjelaskan, pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban, antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan atau take home pay.

No comments:

Post a Comment