Sunday, February 1, 2015

Rachmat Gobel Anggap Pengusaha Miras Suruh Anak Anak Minum Alkohol

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah bulat akan pelarangan penjualan miras di minimarket. Ia pun tak ingin kebijakannya itu ditentang karena faktor bisnis pengusaha miras.

"Kenapa mereka (pengusaha) harus jual ke orang-orang (anak-anak). Andaikan pengusaha itu anaknya disuruh minum (miras) mau enggak itu?" ujar Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (31/1/2015). Padahal tidak ada yang menyuruh orang-orang meminum miras, semua keputusan yang dibuat tersebut dalam kondisi tanpa paksaan.

Ia sekali lagi menjelaskan, peredaran miras di minimarket akan sangat berbahaya karena bisa dengan mudah didapatkan, termasuk oleh anak-anak. Oleh karena itu, kebijakannya itu bertujuan agar generasi muda Indonesia bisa lebih baik tanpa miras. Di berbagai negara lanjut dia, anak-anak yang belum cukup umur tak diperbolehkan membeli miras seenaknya. Bahkan, disetiap supermarket sang kasis selalu menanyakan kepada pembeli miras terkait kartu identitasnya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan miras oleh anak-anak.

"Kemendag itu punya kewajiban melindungi konsumen Indonesia. Karena itu, pemerintah miras menggangu kesehatan... lihatkan tadi anak sekolah beli bir. Ini merusak moral dan merusak kesehatan," kata dia. Bahkan menurut Gobel, dampak dari miras juga akan berimbas kepada daya saing suatu bangsa. Pasalnya, apabila anak muga suatu bangsa sudah biasa minum miras, maka faktor kesehatan dan pola pikir bisa terganggu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Itu artinya semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel tak khawatir kebijakannya melarang penjualan minuman keras (Miras) di minimarket akan mengganggu pendapatan negara. Sepanjang 2014, cukai miras mencapai Rp 6,106 triliun. 

"Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 triliun itu tapi generasi muda negara rusak?," ujar Rachmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Lebih lanjut, ia mengatakan akan lebih memilih menyelamatkan generasi muda dari pada menyelamatkan pendapatan negara Rp 6 triliun. Pasalnya, ia yakin anak-anak muda adalah asset bangsa yang sangat berharga bagi masa depan bangsa itu sendiri. "Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 triliun tapi generasi muda kita selamat," kata dia.

Sebenarnya kata dia, tak ada yang harus ditakutkan dari pelarangan miras di supermarket itu. Ia yakin, dengan pelarangan itu maka penjualan miras hanya akan ada di kafe atau hotel. Apabila itu terjadi, maka negara akan mendapat tambahan pemasukan dari pajak peryambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen dan service carge sebesar 11 persen.

"Ada 21 persen kalau dia minum di cafe, restoran atau hotel. Kalau beli di minimarket kan nggak ada pajaknya.? Jadi yang tadi Rp 6 triliun cukai berkurang bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari pemasukannya bisa dari pajak," ucap dia.

No comments:

Post a Comment