Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menyelidiki sunset review terhadap impor Hot Rolled Plate (HRP) dari tiga negara yakni Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. "Tiga negara itu diduga masih melakukan kegiatan dumping," kata Ernawati Ketua KADI, melalui siaran pers, Senin, 1 Juni 2015.
Penyelidikan yang dimulai pada 22 Mei 2015 itu dilakukan atas permohonan PT. Gunung Rajapaksi, PT. Gunawan Dianjaya Steel, dan PT. Jaya Pari Steel. Ernawati mengatakan penyelidikan bertujuan untuk melakukan analisis kemungkinan masih terjadinya dumping dan terjadinya kerugian.
"Kita melakukan penyelidikan untuk melihat apakah masih terjadi dumping dan masih terjadi kerugian pada industri dalam negeri," kata Ernawati.
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.011/2012 terhadap barang impor HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00. Penyelidikan sunset review terhadap tindakan antidumping ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total volume impor produk HRP pada 2012 sebesar 711.596 ton. Lalu mengalami penurunan pada 2013 menjadi 617.114 ton dan pada 2014 menjadi 357.373 ton. Secara kumulatif, volume impor negara yang dikenakan BMAD (Tiongkok, Singapura, dan Ukraina) pada tahun 2012 sebesar 420.971 ton, kemudian menurun menjadi 358.192 ton pada 2013 dan menjadi 256.179 ton pada 2014.
Sedangkan, impor terbesar dari negara yang dikenakan BMAD pada 2012 yaitu berasal dari Singapura sebesar 175.774 ton. Pada 2013 impor terbesar datang dari Ukraina sebesar 197.408 ton dan pada 2014 juga berasal dari Ukraina sebesar 106.074 ton.
Berdasarkan analisis KADI, sebelum pengenaan BMAD pada tahun 2009-2011 volume impor negara dumping menunjukan tren sebesar 59 persen. "Sedangkan sesudah pengenaan BMAD pada tahun 2012-2014 mengalami tren penurunan hingga menjadi negatif 22 persen,” kata Ernawati.
Meski demikian, kata Erna, secara kumulatif pada 2014 ketiga negara tersebut memiliki pangsa sebesar 72 persen dari total impor HRP.
Atas penyelidikan ini, Ernawati menyampaikan semua pihak yang berkepentingan dan ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, informasi yang terkait dengan penyelidikan, dan atau permintaan dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI.
No comments:
Post a Comment