Saturday, July 4, 2015

Ditjen Pajak Tingkatkan Pengawasan dan Audit Untuk Capai Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan instropeksi diri atas kinerja buruk penerimaan pajak dalam satu dekade terakhir. Edi Slamet Irianto, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak menilai setoran pajak yang menurun disertai tingkat kepatuhan lapor wajib pajak yang menyusut selama ini terakhir menjadi teguran keras sekaligus cambuk bagi para fiskus untuk instropeksi diri.

“Saatnya kita merenungkan kembali fenomena perpajakan kita," ujarnya dalam Rakernis Penegakan Hukum Perpajakan di Surabaya, Selasa (9/6).  Untuk itu, Edi mengatakan kinerja pemeriksaan dan penagihan pajak sudah waktunya diperbaiki dengan mengimplementasikan teknologi informasi. Proses administrasi jejak audit pajak secara digital diharapkan bisa menutup celah kebocoran pajak sekaligus bisa menjadi instrumen perbaikan kepatuhan pajak.

“Jika dalam suatu audit pajak ditemukan koreksi yang berulang dari tahun ke tahun, maka dapat dilakukan (pemeriksaan) Bukti Permulaan untuk selanjutnya bisa disidik,” jelas Edi. Khusus di tahun 2015, Edi menjelaskan strategi pemeriksaan untuk mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, diantaranya dengan fokus pada tunggakan pemeriksaan. Namun demikian, Edi menjelaskan tidak menutup kemungkinan terbitnya instruksi baru jika program pembinaan ini gagal dimanfaatkan dengan baik oleh Wajib Pajak.

Sebagai informasi, DJP akan melakukan upaya ekstra untuk mencapai target tinggi penerimaan, antara lain dengan mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum. Melalui dua kegiatan ekstra tersebut, otoritas fiskal menargetkan pemasukan sebesar Rp 390,2 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan khusus untuk tindakan pengawasan, pihaknya membidik penerimaan sebesar Rp 367,7 triliun. Sementara itu, untuk penegakan hukum, DJP menargetkan penerimaan sebesar Rp 22,5 triliun. Adapun rincian target dari tindakan pengawasan yang dimaksud Sigit meliputi target pemeriksaan sebesar Rp 73,5 triliun, target ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak (WP) orang pribadi non karyawan Rp 40 triliun, serta target ekstensifikasi dan intensifikasi WP badan Rp 254,2 triliun.

"Upaya-upaya yang DJP lakukan untuk mencapai target-target tersebut adalah melalui upaya-upaya penguatan di lima bidang, yaitu penguatan sumber daya manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis," jelas Sigit seperti dikutp dari situs resmi DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menjadikan wajib pajak (WP) baru sebagai target pengawasan yang harus dimonitor secara ketat. Upaya aktif otoritas pajak ini akan menyoroti kepatuhan WP baru yang terkait akurasi penghitungan, pembayaran serta pelaporan kewajiban perpajakan.  Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, mendelegasikan tugas khusus ini kepada para fiskus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Penugasan ini dituangkan Sigit dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru, yang diundangkan dan efektif berlaku pada 25 mei 2015.  "Pengawasan wajib pajak baru adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan," jelas Sigit dalam salinan SE yang diterima, Selasa (9/6).

Sigit menegaskan pengawasan ketat diarahkan kepada WP orang pribadi dan WP badan usaha yang baru terdaftar setahun. Spesifik targetnya tertuju pada WP-WP yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sejak terdaftar.  Intinya, lanjut Sigit, pengawasan aktif harus dilakukan oleh para petugas pajak kepada WP baru, baik yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maupun yang belum.

Bahkan, Sigit menginstruksikan bawahannya untuk tidak segan-segan menerbitkan surat teguran dan meminta penjelasan kepada WP baru jika ditemukan ketidakpatuhan. Beleid tersebut juga memberikan kewenangan kepada petugas pelaksana ekstensifikasi dan penyuluhan pajak untuk menerbitkan Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi yang timbul sebagai konsekuensi dari kelalaian WP baru.

Upaya meningkatkan kepatuhan WP merupakan implementasi dari pencanangan 2015 sebagai tahun pembinaan. Langkah diyakini DJP mampu mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini dan di masa mendatang.

No comments:

Post a Comment