Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP) kepada pengusaha kena pajak (PKP) di Jawa dan Bali yang belum menggunakan e-Faktur mulai 1 Juli 2015.
Sanksi tersebut diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor Peng-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-Faktur tertanggal 16 Juni 2015. Pengumuman tersebut sebagai penegasan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; sekaligus penegasan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak.
“Oleh sebab itu, kepada PKP tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” kata Sigit dikutip dari laman DJP, Senin (22/6). Selain itu, faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang diwajibkan menggunakan e-Faktur bukan merupakan Pajak Masukan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
Merujuk Pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik ditegaskan bahwa e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
PKP yang ingin gunakan aplikasi e-Faktur tersebut harus memiliki sertifikat elektronik. Bagi PKP yang belum memiliki sertifikat elektronik bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat di mana PKP dikukuhkan.
“DJP mengimbau kepada seluruh pembeli barang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP yang telah ditetapkan sebagai PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur,” kata Sigit.
Selain itu, para pembeli barang dan penerima jasa tersebut harus memastikan bahwa keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur bagi Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan PKP yang telah memiliki aplikasi e-Faktur. Cara lain adalah dengan pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur. Handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code tersebut.
Dengan melakukan validasi tersebut, para pembeli barang dan penerima jasa dapat telah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dibayar ke PKP tersebut disetor ke Kas Negara.
No comments:
Post a Comment