Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui rencana PT Unitex Tbk untuk menarik diri dari lantai bursa (delisting). Presiden Direktur Unitex, Naohiko Ashida menerangkan persetujuan delisting diberikan oleh seluruh pemegang saham yang hadir. Selain itu, Manajemen juga menyatakan bakal melaksanakan penawaran tender untuk sebanyak-banyaknya 833.285 lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Angka tersebut mewakili 10,33 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
"Harga Penawaran Tender sebesar Rp 5.305 per sahamnya," jelas Naohiko Ashida dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/7). Sebagai informasi, perseroan menaikkan harga penawaran penebusan saham milik publik hingga 36,02 persen dari angka tawaran sebelumnya demi memperoleh persetujuan delisting. Sebelumnya perseroan menawarkan penebusan saham milik publik dengan harga Rp 3.900 per lembar pada April 2015 lalu. Namun, karena proses persetujuan yang alot dan menyebabkan RUPSLB diundur, maka perseroan menaikkan tawaran harga per saham menjadi Rp 5.305 per lembar.
Perseroan menyatakan jangka waktu penawaran akan dimulai dari pukul 09.00 WIB pada tanggal 11 Agustus 2015 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB pada tanggal 10 September 2015. Perusahaan sekuritas yang ditunjuk dalam rangka penawaran tender ini adalah PT Nikko Securities Indonesia.
Pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual saham mereka dalam penawaran tender akan tetap menjadi pemegang saham dari perusahaan yang sahamnya tidak lagi tercatat di BEI. Dengan demikian, pemegang saham publik tersebut tidak lagi dapat menjual saham mereka melalui BEI.
Sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham publik yang tidak menyetujui rencana go private yang tidak menjual sahamnya dalam penawaran tender, berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar.
Hal itu bisa dilakukan segera setelah periode penawaran tender selesai dan proses perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Harga wajar tersebut adalah harga yang sesuai dengan penilaian dari Penilai Independen yaitu Rp 5.304 per saham.
Perusahaan tekstil asal Bogor, PT Unitex Tbk menaikkan harga penawaran penebusan saham milik publik hingga 36,02 persen dari angka tawaran sebelumnya demi memperoleh persetujuan untuk menarik diri dari lantai bursa (go private) atau delisting.
Untuk diketahui, sebelumnya perseroan menawarkan penebusan saham milik publik dengan harga Rp 3.900 per lembar pada April 2015 lalu. Namun, karena proses persetujuan yang alot dan menyebabkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diundur, maka perseroan menaikkan tawaran harga per saham menjadi Rp 5.305 per lembar.
Sekretaris Perusahaan Unitex Sugi Hadi Prawiro dalam prospektus resmi perseroan menyatakan pemegang saham yang menggunakan haknya dalam Penawaran Tender (dengan menjual sahamnya) akan mendapatkan harga penawaran yang sangat menarik untuk sahamnya.
“Secara terperinci, harga penawaran yang ditawarkan perseroan atas saham yang dimiliki pemegang saham publik adalah sebesar Rp 5.305 per saham dalam Penawaran Tender adalah 43,4 persen lebih tinggi daripada harga pasar tertinggi saham di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman Rencana Perubahan Status pada tanggal 10 April 2015 (Rp 3.700 per saham),” tulisnya dalam prospektus, Selasa (23/6).
Selain itu, harga tersebut 0,02 persen lebih tinggi daripada hasil penilaian nilai pasar wajar saham perseroan dengan kepemilikan mayoritas yang disiapkan oleh Penilai Independen (Rp 5.304 per saham). Perseroan juga menjelaskan bahwa harga penawaran tersebut 45 persen lebih tinggi dari nilai pasar wajar saham perseroan dengan kepemilikan minoritas yaitu sebesar Rp 3.660. Bahkan juga 430,5 persen lebih tinggi daripada nilai nominal saham (Rp 1.000 per saham).
“Harga 37,2 persen lebih tinggi dari harga perdagangan tertinggi saham perseroan di BEI selama dua tahun terakhir sebelum tanggal iklan pemberitahuan RUPSLB di surat kabar pada tanggal 10 April 2015,” jelasnya. Selain itu, pemegang saham yang menjual sahamnya dalam Penawaran Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1 persen dari hasil penjualan dan tidak dikenakan pungutan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham (capital gain).
“Unitika Ltd, selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender, akan membayar seluruh komisi perantara (termasuk biaya crossing di BEI) yang ditanggung oleh pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender,” jelas manajemen.
Nantinya, RUPSLB mengenai rencana go private akan dilakukan pada 30 Juni 2015, pukul 10.00 WIB, di Grand Sahid Jaya, Ruang Candi Dieng, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat, 10220, Indonesia. Manajemen menjelaskan, alasan rencana go private perseroan adalah antara lain, pertama, saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan dan tidak likuid, dengan rata-rata volume perdagangan saham per hari hampir tidak ada, dan harga saham relatif stagnan pada level Rp 3.700.
Kedua, berdasarkan data dari RUPS Tahunan selama 10 tahun terakhir, tercatat bahwa jumlah pemegang saham minoritas yang menghadiri RUPS Tahunan paling banyak berjumlah 41 pihak yaitu pada RUPS Tahunan 2005. Sementara RUPS Tahunan tahun 2014 hanya dihadiri oleh 21 pihak yang mewakili 7,4 persen dari keseluruhan pemegang saham minoritas yang berjumlah 283 pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pemegang saham minoritas tidak lagi memperhatikan kelangsungan usaha dari perseroan.
Ketiga, jumlah pemegang saham tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Keempat, perseroan mengalami kerugian operasional dalam beberapa tahun terakhir yang mengakibatkan perseroan memiliki nilai ekuitas negatif di dalam laporan keuangannya sehingga perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada para pemegang saham sesuai Anggaran Dasar perseroan, Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang perseroan Terbatas dan Pasal 71 ayat 3 UUPT.
Kelima, setelah 1997 hingga saat ini, perseroan tidak lagi melakukan aksi korporasi melalui penawaran umum baik berupa penawaran umum saham maupun surat utang. Terakhir, dengan menyetujui rencana go private, pemegang saham publik memiliki kesempatan untuk menjual saham yang dimiliki dengan harga lebih tinggi dari harga historis sebagaimana yang akan ditentukan dalam RUPSLB.
No comments:
Post a Comment