Saturday, June 7, 2014

Gugatan Grup Lippo Terhadap Grup Astro Kandas

Grup Lippo melalui PT Direct Vision harus gigit jari setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diarahkan kepada Grup Astro yang merupakan perusahaan asal Malaysia. Majelis hakim yang diketuai Syamsul Edi, Kamis (5/6/2014), menyatakan, PN Selatan tidak berwenang mengadili sengketa dua raksasa korporasi ini. Semestinya sengketa perihal kerja sama penyelenggaran televisi berbayar diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Sesuai kesepakatan joint venture agreement.

Ridho Afiandi, kuasa hukum Nelia Cacap Cion Molato selaku tergugat VII, mengaku puas atas putusan ini. "Putusan ini sudah semestinya," katanya, Kamis. Sebelumnya, perusahaan di bawah bendera Grup Lippo ini menuding Astro telah menyalahgunakan dana investasi sebesar 16,18 miliar dollar AS untuk kepentingan yang tidak jelas. Tak hanya itu, Astro juga dituding melanggar kesepakatan dengan diam-diam menjalin kerja sama penyiaran dengan Abadi Berkah.

Karena itu, mereka menggugat Astro All Asia Networks Plc (tergugat I), Measat Broadcast Network System Sdn Bhd (tergugat II), All Asia Multimedia Networks Fz-Llc (tergugat III), dan Measat Satellite System Sdn Bhd (tergugat IV).

Selain itu, Ralph Marshall juga menjadi tergugat V, Sean Dent (tergugat VI), Nelia Cacap Cion Molato (tergugat VII), PT Adi Karya Visi (tergugat VIII), Tara Agus Sosrowardoyo (tergugat IX), PT Karyamegah Adijaya (tergugat X), PT Abadi Berkah (tergugat XI), dan PT Ayunda Prima Mitra (turut tergugat).

Asal tahu saja, kasus itu bermula dari kerja sama Astro dengan Ayunda Prima untuk membentuk usaha patungan PT Direct Vision (DV). Selanjutnya, DV mengoperasikan Astro di Indonesia. Formasi kepemilikan sahamnya yaitu 51 persen Astro dan 49 persen Lippo.

Dalam kerja sama ini, Astro menginvestasikan dana sekitar 285,3 juta dollar AS dan Ayunda Prima sebesar 14,7 juta dollar AS. Namun, kerja sama ini bubar di tengah jalan karena terbentur oleh aturan kepemilikan saham asing maksimal 20 persen.

No comments:

Post a Comment