Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan pemerintah segera siapkan pulau karantina untuk sapi impor. Menurut dia, pulau ini dibutuhkan untuk mengecek kembali sapi-sapi agar bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Pulau ini disiapkan sebagai jawaban atas amendemen UU Peternakan yang memperbolehkan sapi didatangkan dengan aturan berbasis zona (zone based), bukan berbasis negara (country based)," katanya saat ditemui seusai seminar program kelapa sawit berkelanjutan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2014.
Rusman menjelaskan pulau karantina sapi impor akan ada di tiga wilayah Indonesia: barat, tengah, dan timur. Saat ini daerah yang dicanangkan baru ada di Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara. "Nantinya, wilayah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," katanya.
Namun Rusman mengatakan bahwa pemerintah belum membicarakan realisasi pulau karantina tersebut. Pemerintah akan lebih dulu mengusahakan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya. "Akhir tahun ini jadi target kami," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk merevisi UU Nomor 18 Tahun 2009 dengan memasukkan poin baru, yaitu pemerintah boleh impor sapi indukan dari zona bebas PMK di satu negara. Selama ini Indonesia hanya boleh impor sapi dari negara yang terbukti bebas penyakit secara nasional. "Revisi UU ini memperluas cakupan sapi impor agar Indonesia tak tergantung dari monopoli suatu negara," kata Rusman.
Menurut Rusman, ada 28 negara yang daerah-daerahnya dinyatakan sudah bebas penyakit hewan ternak, tapi hanya ada 4 negara yang diakui secara keseluruhan bebas dari penyakit tersebut, yakni Australia, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Kanada. Padahal, kata dia, daerah-daerah yang ada di Brasil dan India siap memasok sapi sehat ke Indonesia.
No comments:
Post a Comment