Catatan BNI Syariah sampai dengan 30 Januari 2015 menunjukkan target pengelolaan dana haji meningkat menjadi Rp 4,5 triliun. Dari jumlah itu, target pengelolaan dana haji yang disetorkan langsung oleh nasabah mencapai Rp 500 miliar. Sisanya adalah limpahan dana haji dari pengelolaan oleh Kementerian Agama melalui perbankan konvensional. Sepanjang 2014, dana haji setoran langsung itu mencapai Rp 414 miliar.
Sepanjang 2013-2014, BNI Syariah mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 41,42 persen. Angka ini setara dengan pertumbuhan mencapai Rp 4,76 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana haji menyetor 38 persen DPK. Pada periode 2013-2014, tercatat ada 1,3 juta rekening di BNI Syariah. Sementara itu, target pada 2015 adalah penambahan 350.000 rekening baru. PT Bank BNI Syariah optimistis dapat mengumpulkan dana setoran haji sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2014. Target ini terkait keputusan pemerintah untuk memindahkan dana setoran haji dari institusi perbankan konvensional ke perbankan syariah.
"Strategi dana haji kita akan tumbuh. Mudah-mudahan Juni semoga tidak berubah, kalau dana haji masuk smooth, tidak ada perubahan perkiraan kami kita bisa pindahkan Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun (dari induk usaha)," kata Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono di kantornya, Kamis (27/2/2014).
Imam menjelaskan perusahaan induk alias PT Bank Tabungan Negara Tbk (BNI) memiliki komitmen untuk memindahkan dana setoran haji yang ditempatkan di BNI ke BNI Syariah.
Sebagai langkah awal, kata dia, BNI Syariah akan menerima sekitar Rp 2 triliun dana setoran haji secara bertahap dari bulan Maret hingga Juni mendatang. "Induk usaha tadinya berencana memindahkan Rp 500 miliar. Tapi masih ada yang harus dibicarakan soal rekonsiliasi account dengan BNI dan Kementerian Agama. Memang kami akan pindahkan bertahap mulai Maret Rp 700 miliar, Rp700 miliar (tiap bulan) sampai Juni," jelas Imam.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, secara keseluruhan industri perbankan syariah dinilai memiliki kemampuan untuk menyerap dan mengelola dana haji. Meskipun demikian sekitar 70 persen dana haji masih akan ditempatkan di Surat Berharga Negara Syariah atau sukuk.
"Dana haji di bank konvensional Rp 12 triliun, dibandingkan dengan total pembiayaan syariah sekitar Rp 170 triliun. Maka dana haji itu kurang dari 10 persen (dari pembiayaan), kami rasa syariah bisa menyerap," paparnya.Menteri Agama Suryadharma Ali memproyeksikan dana haji pada tahun 2020 mencapai Rp 150 triliun. Hal itu seiring rencana pemerintah menaikkan setoran awal jamaah haji yang tadinya sebesar Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta.
Hingga saat ini dana haji yang dihimpun mencapai hampir Rp 60 triliun, terdiri dari dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 57 triliun dan yang lainnya sebesar Rp 22,4 triliun.
"Dana haji pada taun 2020 itu katanya Rp 100 triliun. (Namun) hitung-hitungan saya insya Allah bisa mencapai Rp 150 triliun. Kami akan membuat kebijakan baru, Januari setoran awal akan ditingkatkan dalam rangka kemudahan pelunasan bagi dana haji di tahun-tahun berikutnya,” kata Suryadharma di Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Sementara itu, nilai sukuk dana haji Indonesia (SDHI) saat ini berjumlah Rp 41,8 triliun, dengan total outstanding per Oktober 2013 sebesar Rp 31,5 triliun. SDHI cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya potensi dana haji bagi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berkelanjutan.
"Dengan dana haji di sukuk Rp 31,5 triliun dan meningkat setiap tahunnya, wajar rasanya. Kami sedang membahas UU Pengelolaan Dana Haji. Rekening Kemenag itu yang paling gendut, makanya saya ingin meminta bantuan bagi Kementerian Keuangan untuk ikut memantau dana haji ini jangan sampai ada pengelolaan dan penempatan yang salah," imbuh Suryadharma.
Sebagai informasi, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman penempatan dana haji dalam sukuk negara (Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, nota kesepakatan ini akan menambah dana haji pada SBSN, baik yang private placementmaupun bilateral, baik yang diperdagangkan maupun yang dilelang.
Penempatan dana haji pada SBSN juga akan membuat metode penentuan imbal hasil SBSN lebih akurat dan transparan. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung optimalisasi SBSN dalam proyek Kementerian Agama, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
"Maka akan ada manfaat. Pertama, mengurangi risiko pada penempatan instrumen yang aman, syariah, dan bebas risiko. Kedua, memberikan investasi yang kompetitif sebagai kualitas dana haji. Ketiga, meningkatkan transportasi dana haji. Keempat, mengoptimalkan dana haji bagi Kementerian Agama dan memberikan manfaat APBN sebagai sumber pembiayaan yang fleksibel, jangka panjang, pasti, dan keberlanjutan," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment